Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

20 Ciptaan Warga Tuban DIpatenkan, Ada Karya Buku Hingga Musik

Aimatul Fauziyah • Sabtu, 27 Januari 2024 | 17:00 WIB
DISKUSI: Sejumlah pelaku ekonomi kreatif saat menerima surat pencatatan karya cipta.
DISKUSI: Sejumlah pelaku ekonomi kreatif saat menerima surat pencatatan karya cipta.

RADARTUBAN – Dari 60 karya yang diciptakan oleh masyarakat Tuban, sebanyak 20 karya lolos mendapatkan surat pencatatan ciptaan dalam rangka fasilitasi pencatatan karya cipta 2023.

Mereka yang lolos tahap pendaftaran hak cipta itu meliputi tiga karya drama dan koreografi.

Selanjutnya, enam karya tulis, dan sebelas komposisi musik.

Seluruhnya merupakan warga Tuban yang selama ini banyak berkarya di bidang yang dikuasai.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, para pelaku ekonomi kreatif itu hadir pada forum yang digelar Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban.

Mereka mengusulkan adanya kegiatan lanjutan agar karya yang sudah mereka ciptakan dapat bermanfaat.

Listiyo Utomo komposer musik Ayo Ning Tuban mengatakan pelaku ekraf membutuhkan media dan ruang publik agar karya yang sudah diciptakan dapat selalu berkembang.

Seperti podcast, media sosial, dan pemberitaan media massa akan menjadi branding ekonomi kreatif di Tuban.

‘’Untuk membuktikan bahwa karya yang kita hasilkan mempunyai history yang jelas dan bisa dinikmati masyarakat,” ujar dia.

Komposer musik lainnya, Susilo Purwati juga memberikan usulan yang serupa.

Bahwa dengan publikasi karya seni juga bisa menjadi wadah untuk mengedukasi masyarakat.

Dia mengatakan, dibutuhkan upaya untuk nguri-uri budaya.

‘’Sehingga bisa mengedukasi masyarakat dan juga wisatawan yang berkunjung di Tuban,” jelasnya.

Kepala Disbudporapar Tuban melalui Kepala Bidang Pariwisata Siti Umi Hanik mengatakan, keberlanjutan dapat diwujudkan dengan kolaborasi dan peran aktif dari masing-masing pentahelix.

‘’Pemerintah hadir sebagai fasilitator, selain itu juga ada komunitas, media, bisnis, dan akademisi bisa berperan aktif,” pungkasnya.

Umi sapaan akrabnya mengatakan, para pelaku ekraf yang sudah mendapatkan surat pencatatan ciptaan direncanakan segera mendapatkan hak cipta.

‘’Hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi,” ujar dia.

Disampaikan oleh Umi, hak moral dan hak ekonomi adalah hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (zia/yud)

Editor : Amin Fauzie
#ekonomi kreatif #Ayo Ning Tuban #surat pencatatan ciptaan #karya cipta 2023 #Disbudporapar Tuban