RADARTUBAN – Jumlah desa yang memenuhi syarat untuk diikutkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini cukup minim.
Total hanya 16 desa yang lolos seleksi program sertifikat tanah berbiaya murah tersebut.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, program PTSL ini berdasarkan seleksi kesiapan desa.
Artinya, lolos-tidaknya desa mengikuti program ini tergantung kesiapan desa.
‘’Karena program PTSL ini bersifat pengajuan dari desa, sehingga desa harus menyiapkan data terlebih dahulu (untuk diajukan ke BPN, Red) sebelum menerima program ini,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Diaparkan Efendi, desa yang lolos seleksi program PTSL itu, yakni Desa Margomulyo, Desa Jarorejo, dan Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek; kemudian Desa Grabagan, Desa Waleran, Desa Banyubang, Desa Ngarum, Desa Menyunyur, Desa Dahor, dan Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan.
Selanjutnya, Desa Jatimulyo dan Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang; Desa Patihan, Kecamatan Widang; Desa Gresikharjo, Kecamatan Palang; Desa Weden, Kecamatan Bangilan; dan Desa Talangkembar, Kecamatan Montong.
‘’Totalnya 16 desa di 7 kecamatan,’’ paparnya.
Lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta itu menuturkan, target luas bidang PTSL 2024 menurun dibanding 2023.
Tahun lalu, kata dia, sebanyak 42 ribu bidang.
‘’Sedangkan tahun ini hanya 35 ribu bidang,’’ tandasnya.
Penurunan bidang tersebut, terang Efendi, karena keterbatasan anggaran.
Selama ini, kata dia, anggatan program PTSL bersumber pinjaman hutang luar negeri (PHLN).
Meski demikian, masyarakat penerima PTSL tetap dibebankan biaya pra atau sebelum pengerjaan, seperti pemberkasan, patok, materai, serta biaya operasional panitia selama satu tahun.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan warga? Menurut Efendi, biaya yang dibayar berdasar kesepakatan musyawarah perangkat desa dan kelompok masyarakat.
Artinya, biaya setiap desa bisa tidak sama.
‘’Tarif atau nominalnya sesuai dengan kesepakatan antara kelompok masyarakat dan panitia yang penyelenggara atau dari perangkat desa,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie