Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diduga Meminta Fee Proyek RTLH, Oknum BPD Kedungsoko Dilaporkan

Andreyan (An) • Rabu, 31 Januari 2024 | 17:00 WIB
Aplikasi SP4N Lapor
Aplikasi SP4N Lapor

RADARTUBAN – Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang tercoreng oleh ulah oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

BN, inisial penanggung jawab salah satu proyek RTLH melaporkan dugaan pungli oleh oknum di desa tersebut.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, BN mengaku keberatan karena salah satu oknum BPD meminta Rp 2,5 juta untuk fee kegiatan pembangunan RTLH tahun anggaran 2022.

Fee itu diminta sebagai syarat melancarkan proyek yang dilakukan pada 10 April 2023 lalu.

‘’Perbuatan ini sudah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,’’ ungkap dia.

BN menyampaikan, dirinya diminta untuk datang ke rumah salah satu oknum BPD saat proses pembangunan RTLH berlangsung.

Tujuan kedatangan BN yakni diminta untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Menurut keterangan dari oknum tersebut kepada BN, uang tersebut rencananya akan dibagikan ke seluruh anggota BPD.

Mengetahui ketidakberesan tersebut, BN bersama temannya MT yang juga warga desa yang sama melaporkan dugaan pungli tersebut melalui aplikasi SP4N Lapor.

Mereka menuntut pelaku ditindak tegas atas tindakan dugaan pungli tersebut.

‘’Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut MT mengatakan, BPD seharusnya mengawasi dan mengawal pengerjaan proyek-proyek pemerintahan agar bebas dari pungli. Termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

‘’Justru yang seharusnya mengawasi malah melakukan pungli,’’ imbuhnya.

MT mengatakan, peran BPD sudah tertulis dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 3 tahun 20 16 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 15 B dijelaskan bahwa BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan jasa dari pihak lain yang dapat  mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

MT mengatakan, dugaan pungli itu sudah dilaporkan melalui aplikasi SP4N Lapor sejak satu bulan yang lalu.

Namun hingga Selasa (30/1), dia mengaku belum mendapatkan kejelasan atas laporan dugaan pungli tersebut.

‘’Oknum tersebut jelas-jelas melanggar aturan,’’ tegas MT.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Inspektur V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji membenarkan laporan tersebut sudah masuk mejanya sejak sebulan lalu.

Dia memastikan dalam waktu dekat akan diagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih fokus menangani kasus lain yang lebih dulu diterima.

‘’Terkait kasus dugaan pungli ini juga sudah saya koordinasikan dengan camat setempat,’’ ungkap dia. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#proyek rtlh #Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang #fee #dugaan pungli #oknum BPD