RADARTUBAN – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban dipastikan akan mendapat hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga persebaran informasi tentang kepemiluan terhadap warga binaan terus dilakukan.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan penguatan informasi terus dilakukan.
Tujuannya, agar para tahanan tidak sekadar memilih, tapi juga tahu tata cara pemilihan.
‘’Dalam rang ka memberikan informasi kepada para napi, kami melakukan sosialisasi di lapas,’’ terang dia.
Pada sosialisasi tersebut, Zakiyah menerangkan pemahaman tentang pemilu. Mengingat warga binaan lapas tidak banyak menerima informasi tentang kepemiluan seperti halnya masyarakat biasa.
‘’Intinya ketika kami memberikan pemahaman ini agar napi bisa tahu bagaimana cara memilih yang benar dan sah,’’ ujarnya.
Apalagi, kata Zakiyah, banyak pemilih baru masuk ke lapas dan masuk dalam daftar pemilih hasil perbaikan (DPTb).
Sehingga untuk memastikan pemenuhan hak para napi, mereka mendapatkan pemahaman tentang bagaimana cara pemilih pindahan ini bisa menyalurkan hak pilihnya.
Zakiyah menerangkan, jumlah DPT di lapas sempat terdata 375 orang. Namun sebanyak 116 sudah keluar (bebas/pindah Lapas) dan kemudian digantikan 239 napi baru.
Sehingga total keseluruhan warga binaan yang punya hak pilih saat ini 498 orang.
‘’Dan saat ini lapas terus mengajukan pindah pilih ke KPUK,’’ tutupnya. (fud/yud)
Editor : Amin Fauzie