RADARTUBAN – Jika terbukti melanggar, oknum pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa terseret ke meja hijau.
Itu setelah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2,5 juta dikeluhkan dan dilaporkan salah satu penanggung jawab proyek rumah tidak layak huni (RTLH) kepada Pemkab Tuban.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji menyampaikan, berkas yang sudah diterima sejak 3 Januari sudah ditindaklanjuti.
Pihaknya baru menjadwal kan pemeriksaan terlapor pungli karena membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Sebab, masih ada kasus lain yang saat ini juga sedang di tahap pemeriksaan di Inspektorat.
‘’Kami akan dahulukan kasus lain yang lebih dulu sampai di Inspektorat,” terangnya.
Bambang menambahkan, untuk rencana pemeriksaan terlapor pungli juga telah dikoordinasikan dengan camat setempat.
Pengumpulan bukti-bukti juga akan dilakukan untuk melengkapi laporan.
‘’Jika memang terbukti bersalah akan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,’’ imbuhnya.
Dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Tuban secara terpisah, Camat Plumpang Saefiyudin memastikan proses pelaporan dugaan pungli itu masih berjalan.
Jika terbukti bersalah, pihaknya siap akan menindak tegas.
‘’Sebelum bertindak, masih menunggu instruksi dari Inspektorat,’’ ujar dia.
Pejabat yang akrab disapa Asep ini mendukung penuh langkah yang akan diambil oleh Inpektorat Daerah Tuban.
Jika memang terbukti bersalah, pihaknya mendukung seluruh proses hukum yang berlaku.
‘’Jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ tegas dia.
Sementara itu, pasca laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) proyek rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan oleh oknum pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsoko, pelapor berencana akan mendatangi Inspektorat dalam waktu dekat.
MT inisial pelapor mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar proses pemeriksaan akan dilakukan pada Februari.
Namun untuk kepastian tanggal pemeriksaan terhadap terlapor masih belum dipastikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban.
‘’Paling tidak selama sepekan ke depan sudah harus ada kepastian terkait tanggal pemeriksaannya,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dia bersama BN selaku penanggung jawab proyek RTLH desa setempat yang bertindak sebagai saksi kunci dalam kasus ini turut akan dihadirkan pada rencana kedatangannya ke Inspektorat nanti.
‘’Kami akan terus akan mengawal kasus ini sampai tuntas,’’ tegas MT.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RTLH di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang tercoreng oleh ulah oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
BN, inisial penanggung jawab salah satu proyek RTLH melaporkan dugaan pungli oleh oknum di desa tersebut.
BN mengaku keberatan karena salah satu oknum BPD meminta Rp 2,5 juta untuk fee kegiatan pembangunan RTLH tahun anggaran 2022.
Fee itu diminta se bagai syarat melancarkan proyek yang dilakukan pada 10 April 2023 lalu. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie