Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Unjuk Rasa, Buruh Sub Perusahaan PT Semen Indonesia Tuntut Gaji Sesuai UMK

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 8 Februari 2024 | 22:00 WIB
Ratusan pekerja PT Wira Karya Teknika, PT Sonar Persada Manunggal dan dan PT Niaga Nusantara Mandiri unjuk rasa menuntut hak gaji yang sesuai UMK, Selasa (6/2).
Ratusan pekerja PT Wira Karya Teknika, PT Sonar Persada Manunggal dan dan PT Niaga Nusantara Mandiri unjuk rasa menuntut hak gaji yang sesuai UMK, Selasa (6/2).

RADARTUBAN – Problem tenaga kerja di sub kontraktor PT Semen Indonesia (SI) seakan tak pernah usai.

Belakangan ini, ratusan pekerja PT Wira Karya Teknika, PT Sonar Persada Manunggal dan dan PT Niaga Nusantara Mandiri menuntut hak gaji yang layak—minimal sesuai upah minim kabupaten (UMK).

Tuntutan itu sudah disampaikan kepada perusahaan yang menaungi para pekerja. Namun tak kunjung direalisasikan.

Selasa (6/2) lalu, amarah para pekerja membuncah. 200 lebih pekerja yang  tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban turun jalan menggelar unjuk rasa—mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji menyampaikan, di antara tuntutan pekerja adalah perubahan status dari pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian menjadi pekerja bulanan, sehingga mendapat gaji yang layak—minimal sesuai UMK.

Sebab, dengan status PKWT tersebut, mereka mendapat upah di bawah UMK.

Sebagaimana diketahui, UMK Tuban Rp 2,8 juta.

‘’Kami sudah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Disnakerian Tuban sekitar pertengahan 2023 lalu.

Tapi sampai saat ini belum mendapat kepastian, sehingga kami menggelar aksi unjuk rasa agar disnakerin membantu pekerja untuk memediasi dengan perusahaan,’’ katanya.

Dijelaskan Duraji, semula, para pekerja dari tiga perusahaan sub PT SI itu merupakan pekerja bulanan.

Namun, pada awal 2023 lalu dialihkan menjadi pekerja harian karena dalih kondisi perusahaan yang kurang baik.

Namun, dalam perjanjian itu ada klausul: apabila kondisi perusahaan membaik, maka status para pekerja kembali seperti semula.

Sayangnya, seiring kondisi perusahaan yang dinilai sudah membaik, malah tidak ada kejelasan.

‘’Kami menuntut janji perusahaan sesuai klausul perjanjian saat pengalihan status dulu,’’ bebernya.

Disampaikan Duraji, para pekerja sudah berupaya menagih janji dalam klausul perjanjian itu kepada pihak perusahaan. Namun tak kunjung digubris.

‘’Makanya kami minta kepada disnakerin untuk lebih proaktif dan sigap terhadap laporan perselisihan hubungan industrial yang kami sampaikan ini,’’ tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Disnakerin Tuban Suwito menyampaikan bahwa sebenarnya sudah memanggil pihak-pihak yang memiliki perselisihan dengan pekerjanya pada Agustus 2023.

Namun, pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan.

Untuk itu, setelah ini pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari serikat buruh.

‘’Segera akan kami tindaklanjuti, meminta kepada pengusaha agar patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada,’’ tegasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#umk #pt semen indonesia #FSPMI Tuban #buruh #unjuk rasa