Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Delapan Petugas KPPS yang Pose Jari Hanya Disanksi Peringatan Keras, Berikut Pertimbangan KPUK

Amin Fauzie • Sabtu, 10 Februari 2024 | 15:00 WIB
DISANKSI: Petugas KPPS yang kedapatan pose jari merujuk nomor urut capres menjalani sidang etik di kantor KPUK Tuban beberapa hari lalu.
DISANKSI: Petugas KPPS yang kedapatan pose jari merujuk nomor urut capres menjalani sidang etik di kantor KPUK Tuban beberapa hari lalu.

RADARTUBAN – Meski dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, delapan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Desa Rayung, Kecamatan Senori yang Senin (5/2) lalu menjalani sidang etik, masih tetap dipertahankan.

Sanksi peringatan keras itu diputuskan melalui rapat pleno lima komisioner KPUK Tuban, Rabu (7/2).

Lima komisioner bersepakat untuk tetap mempertahankan delapan petugas KPPS yang pose jari tersebut.

Namun, jika di kemudian hari kembali melakukan kesalahan yang sama, maka akan langsung diberikan sanksi peringatan keras berupa pemberhentian.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran KPUK Tuban Kasmuri mengatakan, pertimbangan hukum—tetap mempertahankan delapan petugas KPPS, itu karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa mereka tidak sengaja melakukan pose-pose yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu.

Selain itu, mereka juga tidak bahwa penyelenggara pemilu dilarang pose jari yang merujuk pada nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden.

‘’Delapan anggota KPPS itu semuanya baru pertama kali menjadi penyelenggara pemilu, sehingga kebiasan-kebiasan sebelumnya masih terbawa sampai saat ini,’’ ujar Kasmuri.

Lebih lanjut, Kasmuri mencontohkan, seperti anggota KPPS yang yang kedapatan berpose tiga jari, ternyata itu sudah menjadi kebiasaan di lingkungan kerjanya.

Ketika dalam sidang etik, yang bersangkutan juga sudah memberikan bukti-bukti ihwal foto sebelum menjadi KPPS.

‘’Ternyata pose berfoto yang dipakai pun sama,’’ imbuhnya.

Pertimbangan lain, terang Kasmuri, adalah hasil klarifikasi dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban yang menyatakan bahwa pose jari delapan anggota KPPS itu karena reflek atau spontanitas.

‘’Oleh karena itu, delapan anggota KPPS ini akan kami berikan pembinaan lebih lanjut agar memahami kode etik, kode perilaku sebagai penyelenggara pemilu,’’ tandas Kasmuri. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Sidang etik #kpps #KPUK Tuban #pose jari #Desa Rayung Kecamatan Senori #viral