RADARTUBAN – Lima calon jemaah haji (CJH) yang menjalani tes kesehatan sebelum pelunasan biaya perjalanan haji (bipih) kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) istitaah atau kemampuan kesehatan.
Tapi tenang, masih ada tes kesehatan lanjutan yang bisa menggugurkan hasil tes pertama.
Sebagaimana kasus sebelumnya. Semula, 16 CJH juga dinyatakan TMS istitaah.
Namun, setelah dilakukan tes ulang, eh ternyata dinyatakan sehat semua.
Karena itu, lima CJH yang dinyatakan TMS istitaah itu tidak perlu khawatir.
‘’Biasanya, meski awalnya tidak masuk istitaah, tapi setelah evaluasi bisa dinyatakan istitaah dengan catatan harus ada pendampingan dan lain sebagainya,’’ kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin.
Disampaikan Yamin, bagi CJH yang TMS istitaah tidak bisa melakukan pelunasan bipih.
Sebab, hasil tes kesehatan yang di-upload ke sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (siskohatkes) akan secara otomatis mendeteksi kondisi kesehatan jemaah.
Jika hasilnya dinyatakan tidak istitaah, maka tidak bisa melakukan pelunasan bipih.
‘’Tetapi masih ada peluang untuk tetap bisa berangkat haji. Nanti ada tes kesehatan ulang, jika dinyatakan istitaah, maka bisa melakukan pelunasan bipih, sehingga tetap bisa berangkat tahun ini,’’ katanya.
Bagaimana jika hasil tes kesehatan kedua nanti tetap dinyatakan TMS istitaah? Disampaikan Yamin, CJH masih ada peluang tetap bisa berangkat ke Tanah Suci asal mendapat rekomendasi dari dokter spesialis yang menangani pasien tersebut.
‘’Jika rekomendasinya tetap memungkinkan bisa berangkat, ya berangkat. Teknisnya, nanti yang bersangkutan mendapat perhatian khusus dari petugas,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tahap pertama pelunasan bipih berakhir Senin, 12 Februari nanti. Jika sampai batas akhir pelunasan tahap pertama belum ada kepastian istitaah dari yang bersangkutan, masih ada kesempatan pelunasan tahap dua.
‘’Nanti akan dimasukkan dalam kategori adanya permasalahan teknis, sehingga baru bisa dilakukan pelunasan di tahap kedua,’’ tandas Yamin. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie