TUBAN – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi berakhir. Mulai hari ini, Minggu (11/2) hingga Rabu (14/2) atau hari H coblosan nanti, tahapan pemilu memasuki masa tenang.
Tidak ada lagi kegiatan kampanye. Bahkan, seluruh alat peraga kampanye (APK) wajib dicopot.
Di masa krusial menjelang hari H coblosan inilah, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat dibutuhkan untuk meminimalisir potensi kecurangan.
Salah satunya, potensi money politics—yang jamak disebut masyarakat awam sebagai “serangan fajar”.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengamini peran penting instansinya selama masa tenang.
Dan, satu di antara yang menjadi atensi serius Bawaslu adalah politik uang menjelang coblosan.
‘’Untuk hari pertama masa tenang ini, kami sudah mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk menertibkan APK-nya secara mandiri dan tidak melakukan kegiatan kampanye,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Arifin mengatakan, seluruh APK yang sudah terpasang harus ditertibkan secara mandiri karena tahapan kampanye telah berakhir.
‘’Dalam masa tenang tidak boleh ada kampanye, dan APK merupakan bagian dari kampanye, sehingga harus ditertibkan,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, bukan hanya para parpol peserta pemilu yang dilarang melakukan aktivitas kampanye, tapi juga seluruh komponen tim kampanye, termasuk perorangan—juga dilarang kampanye.
‘’Harapannya, semua mematuhi peraturan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengarah aktivitas kampanye,’’ jelasnya.
Arifin menyampaikan, selain menyampaikan surat imbauan, Bawaslu juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk melakukan patroli pegawasan di wilayahnya masing-masing.
‘’Itu kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran, baik politik uang dan yang lainnya,’’ tegasnya.
Harapannya, tegas Arifin, tidak ada pelanggaran yang terjadi di masa tenang.
‘’Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kami proses secara tegas berdasar aturan yang berlaku,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie