RADARTUBAN - Sepuluh warga binaan pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban terancam kehilangan hak pilih.
Di antara pemicunya, nomor induk kependudukan (NIK) terblokir, ganda, dan belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Staf Bagian Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Tuban Rio Nugroho mengatakan, dari total 490 warga binaan, sebanyak 256 di antaranya sudah masuk dalam DPT tempat pemungutan suara TPS lapas.
Sedangkan 226 warga binaan lainnya masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Sisanya, 10 warga binaan baru belum bisa dipastikan hak pilihnya.
‘’Untuk sepuluh warga binaan yang belum masuk DPT dan DPTb itu masih dalam proses koordinasi dengan KPUK Tuban,’’ katanya.
Rio—sapaan akrabnya menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait kepastian hak pilih sepuluh warga binaan.
‘’Sudah kami koordinasikan,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid mengaku sudah menerima surat pengajuan dari Lapas Tuban terkait NIK penghuni lapas yang bermasalah tersebut.
‘’Setelah kami cek, yang ditemukan sebagai warga Tuban hanya dua orang. Yang lain dari luar Tuban,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan, dari dua orang penghuni lapas asli Tuban tersebut, satu NIK ganda dan satu terblokir.
‘’Untuk NIK ganda sudah disesuaikan dengan database. Sedangkan yang statusnya terblokir masih kita cek: apakah sudah ada permohonan buka blokir atau belum,’’ jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Rokhib belum bisa dikonfirmasi.
Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan koran ini tak kunjung dijawab. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie