RADARTUBAN – Tahun ini, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) memberanikan diri menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame sebesar 22 persen.
Jika sebelumnya pada 2023 target PAD reklame ditargetkan Rp 1,335 miliar, tahun ini akan dinaikkan menjadi Rp 1,713 miliar.
Kasubid Pemungutan BPKPAD Tuban Yudha Widiatmaji menuturkan, target PAD reklame 2022 sebesar Rp 1,225 miliar dan terealisasi Rp 1.712.158.285.
Sedangkan target 2023 sejumlah Rp 1,335 miliar dan terealisasi Rp 1.792.508.669.
Setelah dua tahun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selalu melampaui target, kenaikan PAD 22 persen dinilai cukup realistis terwujud.
Apalagi, target 2024 lebih sedikit dibanding realisasi 2023.
‘’Perhitungan target 2024 sudah diproses sejak bulan Februari hingga Maret 2023,’’ jelas dia.
Yudha sapaan akrabnya menjelaskan, angka fix target sudah harus siap sejak Mei hingga Juli 2023.
Sehingga, nominal kenaikan target tidak menunggu realisasi pendapatan hingga Desember 2023.
Jumlah target sudah diperhitungkan dengan potensi yang ada.
‘’Memang pada 2023 potensi reklame dioptimalkan, sehingga target 2024 mengikuti potensi pada saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang menuturkan, pihaknya akan melakukan intensifikasi untuk mengoptimalkan pendapa tan.
‘’Terus diupayakan untuk diadakan pendataan di lapangan,” tuturnya.
Yudha mengatakan, meski target dinaikkan tapi pajak dari pemasangan reklame tidak ada kenaikan daripada tahun lalu.
Yakni masih sama, 25 persen dari jumlah uang sewa. Pihaknya juga menilai, secara umum pembayaran pajak sudah mulai tertib dan patuh.
‘’Kami juga ada tim khusus untuk melaksanakan penagihan kepada reklame-reklame yang jatuh tempo dan pendataan untuk reklame yang belum terdaftar,” pungkasnya.
Sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan sektor reklame, pihaknya akan rutin melakukan pendataan ke reklame liar.
Jika sudah dilakukan pendekatan persuasif, namun tidak digubris maka reklame akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
‘’Selain itu juga untuk memastikan pemasangan reklame berada di tempat yang sesuai dan tidak merusak lingkungan,” tegas dia. (zia/yud)
Editor : Amin Fauzie