Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemeriksaan Dugaan Pungli Proyek RTLH di Kedungsoko Dimulai, Inspektorat Panggil Pelapor dan Saksi

Andreyan (An) • Senin, 19 Februari 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kasus pungli
Ilustrasi pemeriksaan kasus pungli

RADARTUBAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang memasuki babak baru.

Kasus yang menyeret oknum pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu dijadwalkan mulai pemeriksaan, Senin hari ini (19/2).

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji menyampaikan, rangkaian pemeriksaan kasus dugaan pungli itu akan dimulai dengan pemanggilan pelapor dan saksi.

Jadwal pemeriksaan perdana rencananya dilakukan hari ini.

‘’Mohon bersabar, tahapan pemeriksaannya masih panjang,‘’ ungkap dia.

Kapan giliran pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor? Bambang masih belum bisa membeberkan waktunya dengan detail.

‘’Dalam waktu dekat setelah pelapor dan saksi dipanggil pasti akan kami keluarkan jadwal selanjutnya untuk terlapor,’’ tegasnya.

Pejabat yang tinggal di Perumahan Karang Indah ini mengatakan, keterangan dari pihak terlapor diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terbaru dan menguak fakta yang sebelumnya belum terungkap.

‘’Selain itu untuk menindaklanjuti apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam dugaan pungli,’’ kata dia.

Terpisah, MT selaku pelapor menyambut positif kabar akan dipanggilnya dirinya sebagai saksi.

Dia dan BN selaku pelapor sekaligus saksi kunci pada kasus tersebut akan mengikuti prosedur pemeriksaannya sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Inspektorat.

‘’Bukti dan saksi yang kami punya sudah cukup lengkap untuk menuntut terlapor,’’ tegasnya.

Lebih lanjut MT menyampaikan, sebelum mendapatkan undangan dari Inspektorat, dirinya lebih dahulu menerima informasi dari aplikasi SP4N Lapor pada Kamis (15/2). Namun aplikasi tersebut tidak menjelaskan detail.

‘’Di SP4N Lapor hanya tertulis laporan pemeriksaan akan dilakukan dari tanggal 15 sampai 28 Februari,’’ imbuhnya.

MT menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.

Dari informasi yang diterimanya dari aplikasi SP4N Lapor beberapa hari lalu menunjukkan deadline rangkaian pemeriksaannya sampai 28 Februasi.

‘’Jika dalam tenggat waktu tersebut pemeriksaannya tak kunjung tuntas, kami patut curiga,’’ ungkap dia. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#proyek rtlh #pungli #oknum BPD #Desa Kedungsoko