Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Petugas Linmas TPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:00 WIB
MENINGGAL DALAM TUGAS: KPUK Tuban menyerahkan santunan kepada keluarga petugas Linmas yang meninggal saat menjalankan tugas kepemiluan, Jumat (23/2).
MENINGGAL DALAM TUGAS: KPUK Tuban menyerahkan santunan kepada keluarga petugas Linmas yang meninggal saat menjalankan tugas kepemiluan, Jumat (23/2).

RADARTUBAN – Rastam, petugas Linmas TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan yang meninggal 15 Februari lalu, atau sehari pasca coblosan, akhirnya tercatat meninggal dalam menjalankan tugas.

Itu menyusul persetujuan santunan dari KPU Provinsi Jawa Timur.

Jumat (23/2), santunan sebesar Rp 46 juta diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban kepada keluarga.

‘’Nominal santunan Rp 46 juta itu untuk pemakaman Rp 10 juta dan santunan kepada keluarga sebesar Rp 36 juta,’’ kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh.

Disampaikan Zakiya—sapaan akrabnya, sejak awal KPU sudah menyiapkan anggaran santunan untuk penyelenggara pemilu ketika menghadapi hal-hal yang tidak diharapkan, seperti sakit dan meninggal dunia.

Selain petugas Linmas yang meninggal, KPUK Tuban juga mendapat laporan lima anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit pasca menjalankan tugas.

‘’Tetapi ini (santunannya, Red) belum dicairkan, masih menunggu sampai persyaratan dokumen yang dibutuhkan lengkap,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Zakiya mengatakan, nominal satunan petugas KPPS yang sakit antara Rp 2-15 juta.

‘’Besaran nominal itu tergantung sakitnya apa,’’ imbuhnya.

Bagi petugas TPS yang sakit tersebut, terang Zakiya, sebelumnya sudah di-cover BPJS.

Sebab, petugas KPPS sudah mendapatkan jaminan kesehatan sejak awal menjadi KPPS.

‘’Tetapi, kalau memang ada yang tidak di-cover BPJS tetap mendapatkan bantuan pendanaan pengobatan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#linmas #santunan #meninggal #tps