RADARTUBAN – Kabar duka kembali menyelimuti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tuban.
Salah satu anggota KPPS atas nama Ari Arya Wahono dikabarkan meninggal dunia Sabtu (25/2) lalu.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, anggota KPPS yang bertugas di TPS 10 Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo itu meninggal dunia karena serangan jantung.
‘’Kabar yang kami terima, almarhum meninggal karena serangan jantung,’’ katanya.
Disampaikan Zakiya—sapaan akrabnya, yang bersangkutan meninggal dunia masih dalam status sebagai anggota KPPS.
Karena itu, terang dia, KPUK akan memberikan santunan kepada yang bersangkutan.
‘’Usulan pemberian santunan masih kami ajukan kepada KPU provinsi. Semoga segera mendapat persetujuan,’’ ujarnya.
Berapa nominal santunan yang akan diberikan? Zakiya belum bisa memastikan.
Menurutnya, jika merujuk pemberian santunan seperti yang diberikan Rastam, anggota linmas di TPS 8 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan yang meninggal pada 15 Februari lalu, kemungkinan jumlah nominalnya sama, yakni Rp 46 juta.
Pada bagian lain, Zakiya juga menerima laporan anggota KPPS yang sakit.
‘’Total data yang masuk (anggota KPPS sakit, Red) sebanyak delapan orang,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie