Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Laporan Warganet: Pembangunan Tower Ilegal di Grabagan Ternyata Masih Lanjut

Andreyan (An) • Selasa, 27 Februari 2024 | 21:48 WIB
ADUAN DI MEDSOS: Warganet yang melaporkan pembangunan tower diduga masih dilanjut pasca dirazia.
ADUAN DI MEDSOS: Warganet yang melaporkan pembangunan tower diduga masih dilanjut pasca dirazia.

RADARTUBAN – Pembangunan tower ilegal di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, diduga masih berlanjut.

Pasca diberitakan, sejumlah warganet melaporkan bahwa pembangunan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi diam-diam terus berlangsung.

Padahal, petugas Satpol PP dan Damkar yang melakukan razia sepekan lalu memberi peringatan keras kepada kontraktor untuk melengkapi izin terlebih dahulu.

Dugaan Pembangunan masih berlanjut tersebut dilaporkan beberapa warganet melalui Instagram Jawa Pos Radar Tuban.

Dua komentar warganet yang mampir dalam media Instagram Jawa Pos Radar Tuban yang pertama adalah komentar dari akun warta_tuban yang mengatakan,
“Terpantau hari ini masih ada pekerjaan,” senada yang dilontarkan akun arispasus yang menyampaikan, ‘’Gak kliru ta, statement terpaksa dihentikan? Kita baru saja dari lokasi masih berjalan pembangunanya.’’

Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan keras terhadap pemilik tower.

Baik kontraktor atau pemilik tower wajib segera menghentikan pekerjaannya untuk sementara waktu sampai surat izin pendirian bangunan dikeluarkan.

‘’Kabar mengenai pembangunan yang masih beroperasi tidak dibenarkan, jika memang terbukti mereka masih beroperasi maka kami akan melakukan peringatan keras,’’ tegasnya.

Mantan Humas dan Hukum RSUD dr. R. Koesma Tuban ini mengatakan, pihak Satpol PP Tuban sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tower untuk diberi pembinaan.

‘’Kami arahkan untuk melengkapi rangkaian persyaratan perizinan,’’ ujar dia.

Menurut informasi yang didapatkan oleh Siswanto, pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi selaku pemilik tower hingga saat ini masih dalam tahap proses pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Tuban dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo) Tuban.

‘’Sampai saat ini mereka masih kami lakukan pemantauan terkait progres  perizinannya,’’ ujar dia.

Progres pembangunan menara tower seluler sampai saat ini baru tahap  pembangunan pondasi empat kaki yang masing-masing kedalamannya 1,5 meter.

‘’Belum ada besi yang dinaikan ke atas, masih tergolong tahap awal  pembangunannya,’’ pungkasnya. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Warganet Melaporkan #Tower Ilegal #kecamatan Grabagan