RADARTUBAN – Nasi sudah menjadi bubur. Meski dugaan penggelembungan suara oleh caleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) 3 sudah diperbaiki saat rekap di tingkat kecamatan, namun tak lantas meredam amarah sejumlah partai politik (parpol) yang merasa dirugikan saat reka pitulasi suara di tingkat kabupaten.
Terlebih, praktik lancung ini juga diduga melibatkan unsur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Amarah sejumlah saksi parpol membuncah saat rekapitulasi suara memasuki giliran kecamatan dari dapil 3 (Kecamatan Rengel, Soko, Semanding, dan Grabagan) pada Rabu (28/2) malam.
Khususnya Kecamatan Rengel, Semanding, dan Soko. Para anggota PPK dari tiga kecamatan itu dicecar habis-habisan oleh saksi parpol yang hadir.
Terlebih Kecamatan Soko, karena dugaan penggelembungan suara di kecamatan ini masuk kategori kejadian khusus.
Tak pelak, malam itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban benar-benar kehilangan muka di hadapan para saksi parpol.
Integritasnya sebagai penyelenggara pemilu sungguh dipertanyakan.
Gara-gara nila setitik, susu sebelangga rusak. Gara-gara PPK yang diduga turut terlibat dalam pengaturan suara, integritas seluruh penyelenggara pemilu di Tuban dipertanyakan.
Ketika selesai rekap suara oleh PPK Rengel dan Semanding, kekesalan para saksi parpol kian memuncak saat rekap PPK Soko.
Sebab, ada perubahan suara secara masif setelah D hasil ditandatangani PPK.
Dalam perubahan itu, banyak terjadi salah input dari yang seharusnya suara tidak sah menjadi suara sah dimasukkan ke suara Partai Nasdem dari 15 TPS di delapan desa. Total, perubahan suara dari tidak sah menjadi sah itu sebanyak 120 suara.
Artinya, ada penambahan 5-10 suara untuk Partai Nasdem di setiap TPS.
Meski sudah diperbaiki, namun kesalahan itu hampir saja lolos itu sulit diterima oleh saksi parpol.
‘’Melihat pola yang sama dari Kecamatan Rengel, Semanding dan Soko. Maka, pandangan pribadi saya melihat ini merupakan dugaan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM),’’ ujar Saksi PKB Asep Nur Hidayatullah ketika memberikan respon atas rekap Kecamatan Soko.
Kecurangan yang dianggap TSM tersebut, karena pelanggaran pemilu ini diduga juga melibatkan PPK.
Disampaikan Asep—sapaan akrab Asep Nur Hidayatullah—pola kecurangan ini hampir sama dan merata. Rata-rata per TPS ada pengalihan suara tidak sah menjadi sah ke suara Partai Nasdem sebanyak 5-10 suara.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, meski dirinya tahu ada dugaan kecurangan dan itu dilakukan oleh PPK, pihaknya tak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke ranah pidana.
‘’Saya masih baik hati kalian sudah ketahuan, tapi tidak saya pidanakan,’’ tegasnya.
Namun, tegas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, bukan berarti masalah ini selesai.
PKB tetap menuntut ketegasan KPUK dan Bawaslu Tuban dalam menindaklanjuti masalah dugaan kecurangan pemilu ini.
‘’Bagi saya, (integritas, Red) PPK di Semanding, Soko, dan Rengel sudah rusak semua. Jangan lagi PPK seperti ini nanti digunakan lagi (dalam pemilu yang akan datang, Red),’’ sarannya kepada KPUK Tuban.
Sedangkan kepada Bawaslu, diharapkan kasus ini terus diproses. Sebab, perbaikan suara atas dugaan penggelembungan suara tidak menggugurkan perbuatan para pelaku yang sudah curang.
Kekecewaan yang sama juga luapkan oleh saksi dari Partai Gerindra Lutfi Firmansyah.
Menurutnya, melihat kinerja para penyelenggara pemilu, khususnya dari Kecamatan Soko, yang kesalahan input suara karena diduga ikut terlibat dalam melakukan kecurangan, hal itu menunjukkan bahwa marwah penyelenggara pemilu telah ternodai.
‘’Jenengan (PPK, Red) sebagai pemegang data kok bisa-bisanya merubah, apakah ini ada perintah atau sengaja jenengan sendiri yang ingin melakukan?’’ tanyanya.
Diksi perintah yang dimaksud oleh Lutfi tersebut memiliki banyak tafsir, apakah perintah itu berasal dari parpol atau dari jajaran penyelenggara pemilu di atasnya, namun dia enggan untuk membeber.
Dia hanya menegaskan bahwa praktik ini benar-benar melukai kinerja para peserta pemilu yang sudah berdarah-darah menggaet suara konstituen, namun malah ada yang melakukan praktik culas.
‘’Kalau tahu seperti ini (ada yang melakukan kecurangan yang juga diduga melibatkan penyelenggara pemilu, Red), tidak usah kami susah-susah menggaet suara di masyarakat, beli saja ke PPK,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD Tuban itu menyimpulkan, hasil rekap suara Kecamatan Soko yang beberapa kali dilakukan revisi itu dinilai cacat.
‘’Setelah ini, terkait dugaan kecurangan ini kami percayakan kepada Bawaslu untuk diproses secara tuntas,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie