Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bawaslu Janji Akan Memproses Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 3 Tuban

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 1 Maret 2024 | 22:58 WIB
Rekapitulasi tingkat kabupaten di Tuban
Rekapitulasi tingkat kabupaten di Tuban

RADARTUBAN - Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban meregister dugaan kecurangan penggelembungan suara di dapil 3. Itu setelah bukt-bukti berhasil dikumpulkan.

Register ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran pemilu itu akan diproses.

Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengklaim bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh caleg Partai Nasdem dan anggota PPK di dapil 3 itu sudah masuk pengawasan bawaslu jauh sebelum viral.

Arifin mengatakan, sejak adanya pergerakan data bermasalah dari Kecamatan Soko dan Rengel, pihaknya langsung memanggil KPUK untuk melakukan pembenahan data.

‘’Kami panggil divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Tuban agar menertibkan jajaran di bawahnya,’’ ujarnya saat itu.

Harapannya, setelah adanya perubahan data parpol dilakukan pembenahan di tingkat kecamatan, rekap di kabupaten bisa berjalan baik.

‘’Meski rekap penanganan pelanggaran pemilu selesai, tapi proses penanganan pelanggaran tetap berjalan,’’ ujarnya.

Sebab itu, lanjut Arifin, dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara itu langsung diregister Kamis (29/2).

‘’Dalam waktu dekat kami akan panggil 15 anggota PPK di tiga kecamatan tersebut (dari dapil 3),’’ tegas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tuban itu. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Caleg Partai Nasdem #penggelembungan suara #ppk #dapil 3 tuban #bawaslu