Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rekap Suara Pemilu Rampung, KPUK Lanjut Bersiap Memulai Tahapan Pilkada 2024

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 2 Maret 2024 | 23:00 WIB
Rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.
Rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.

RADARTUBAN – Tahapan pemilihan umum (pemilu) di tingkat kabupaten telah rampung.

Kini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban harus kembali disibukkan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Apalagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pilkada 2024 sudah diterbitkan sejak sebulan lalu.

Artinya, setelah ini pilkada tinggal memulai tahapan tersebut.

Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, setelah tahapan rekap suara pemilu rampung pada Kamis (29/2), kini pihaknya mulai persiapan tahapan pilkada.

‘’Setelah ini kami akan menyosialisasikan tahapan pilkada,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Idealnya, kata Fatkul, seharusnya sosialisasi Pilkada sudah dimulai sejak jadwal tahapan diterbitkan.

Tetapi selama sebulan terakhir, masih fokus menyelesaikan tahapan pemilu.

‘’Untuk tahapan yang dimulai 27 Februari adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,’’ ujarnya.

Setelah ini, lanjut Fatkul, akan mulai rekrutmen penyelenggara pemilu dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada April.

Namun hingga saat ini KPUK masih menunggu regulasi teknis berupa PKPU, perihal rekrutmen penyelenggara pemilu.

‘’Apakah nanti harus rekrutmen baru lagi, atau yang bertugas di pemilu dilanjut belum diputuskan,’’ bebernya.

Komisioner KPUK dua periode ini mengatakan, tahapan pilkada sudah bisa dilakukan.

Sebab, anggaran pilkada dari hibah Pemkab Tuban sudah dicairkan 40 persen atau sebesar Rp 29 miliar, dari total anggaran Rp 66 miliar.

Kebutuhan anggaran yang telah dianggarkan Pemkab Tuban itu akan digunakan untuk membiayai semua tahapan pilkada, salah satunya pembentukan badan adhoc.

Untuk kebutuhan pilkada, kata Fatkul, akan dibagi dengan provinsi. Seperti gaji badan adhoc tidak semua dikaver dari dana hibah.

Sehingga anggaran yang dikaver provinsi meliputi gaji pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), secretariat, pembentukan tempat pemungutan suara (TPS), dan beberapa perlengkapannya.

Sementara untuk APBD Tuban digunakan untuk pembentukan dan gaji panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

‘’Tentu dengan kebutuhan lain seperti logistik dan lain sebagainya,’’ imbuhnya. (fud/yud)

Editor : Amin Fauzie
#jadwal pilkada 2024 #KPUK Tuban