RADARTUBAN – Entah dengan cara apa lagi untuk mengingatkan para pengusaha nakal di Tuban.
Bukannya kapok, para pengusaha ini terus menerus mendirikan usaha tanpa izin atau berstatus ilegal.
Setelah penyegelan tower di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, kini berdiri lagi tower tak berizin di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko.
Pemiliknya sama, PT Daya Mitra Telekomunikasi.
Pemilik yang sama, sebelumnya pernah ditegur karena mendirikan tower di atas kawasan pegunungan Kecamatan Grabagan sekitar sepekan lalu.
Namun lagi-lagi tower milik rekanan yang sama berdiri tanpa izin di desa lain.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, menara tower di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko ini sudah didirikan sejak lama.
Bahkan struktur menara sudah berdiri dan telah mencapai tahap sudah uji coba sinyal.
‘’Ber beda dengan menara tower di Grabagan yang baru mendirikan pembangunan,’’ ujar dia.
Atas temuan itu, Satpol PP dan Damkar Tuban akhirnya melakukan penyegelan dengan mematikan aliran power listrik yang mengarah ke mesin provider di menara tower di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko.
‘’Menurut keterangan dari pemiliknya, tower ini baru dua hari melakukan uji coba sinyal,’’ ungkap pria asal Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding itu.
Mantan Humas dan Hukum RSUD dr. R. Koesma Tuban ini mengatakan, dengan alasan apapun, pendirian tower tanpa izin itu tidak dapat ditoleransi.
Sebelum pemiliknya menyelesaikan berkas kelengkapan perizinan, uji coba menara tak bisa dilanjutkan.
Siswanto mengatakan, yang harus dilengkapi meliputi izin nomor induk berusaha (NIB), kesesuaian tata ruang, rekomendasi zona merah, sertifikat laik fungsi (SLF), dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
‘’Mereka baru bisa beroperasi lagi jika seluruh berkas perizinan tersebut telah dilengkapi,’’ jelasnya.
Saat disinggung terkait respons masyarakat sekitar terkait adanya pendirian tower yang belum berizin di wilayahnya, Siswanto menuturkan jika masyarakat di Desa Bangunrejo, tidak tahu jika menara provider itu belum kantongi izin.
‘’Warga tahunya saat ada petugas kemarin yang melakukan sidak di sana,’’ terangnya.
Siswanto juga menegaskan, selain dua titik yang telah disegel oleh petugas masih ada tiga titik lainnya yang juga masuk pantauan Satpol PP dan Damkar Tuban.
Sebelumnya ada lima titik pembangunan tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, kelima titik tersebut meliputi Kecamatan Grabagan, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Soko, dan Kecamatan Kerek.
‘’Jika ada temuan serupa di tiga titik lainnya maka petugas juga akan melakukan tindakan yang sama,’’ tegas dia. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie