RADARTUBAN – Kemelut antara pemerintah Desa Kedungsoko dengan sejumlah warganya masih berlanjut.
Selasa hari ini (5/3), tim audit Inspektorat Daerah Tuban menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus Hippa (himpunan petani pemakai air) Desa Kedungsoko atas kasus dugaan penggelapan dana desa.
Pemanggilan itu dilakukan setelah sepekan lalu tim audit Inspektorat mendatangi Desa Kedungsoko untuk melakukan pencarian bukti-bukti kasus Hippa dan laporan dugaan penyelewengan aset desa.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji menyampaikan, kedua kasus yang menyeret aparatur desa dan pengurus Hippa sama-sama diproses bersamaan.
Namun untuk pemeriksaan kali ini, pengurus Hippa difokuskan untuk dituntaskan terlebih dulu.
‘’Ada tiga orang yang kami periksa, ketua, bendahara, dan pengurus Hippa,’’ terangnya.
Sebelumnya tim audit telah mengumpulkan bukti-bukti keuangan dalam tubuh pengurus Hippa. Termasuk memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Hippa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hippa, dan Berita Acara Pertanggungjawaban Hippa yang diterima anggota.
‘’Berkas pemeriksaan keuangan kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan,’’ ujar Bambang.
Setelah bukti dan keterangan dari pengurus Hippa telah dikumpulkan oleh tim audit Inspektorat, rangkaian pemeriksaan akan berlanjut di kasus dugaan penyelewengan aset desa yang menyeret aparatur desa setempat.
‘’Pemeriksaan secara bertahap sembari tim audit mempelajari bukti-bukti yang di temukan beberapa waktu lalu,’’ imbuhnya
Apakah kedua kasus tersebut ada keterkaitan satu-sama lain? Bambang menegaskan, pihaknya belum bisa mengungkapkan terkait dugaan tersebut.
‘’Kami tidak mau menyimpulkan sedari dini, biarlah bukti-bukti yang akan mengungkap semuanya,’’ tegasnya.
Terpisah, saat ditanyai terkait perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tak layak huni (RTLH) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor MT dibandingkan dua kasus lainnya, Pejabat asal Perum Karang Indah Tuban itu mengaku sampai sekarang ini masih mengalami kesulitan untuk mengungkap.
‘’Kasus tersebut berbeda dengan dua kasus lainnya, sebab di kasus RTLH membutuhkan saksi kunci yang melihat transaksi pungli antara pemberi dan penerima. Keterangan dari kedua pihak juga belum kuat untuk menaikan status kasus tersebut,’’ jelas pejabat berusia 52 tahun itu. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie