RADARTUBAN – Petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD-SMP di Tuban masih menunggu peraturan bupati (perbup) terbaru.
Juknis diproyeksikan usai setelah lebaran atau sekitar April.
Pengawas SMP Denny Tricahyo Utomo mengatakan, sekolah negeri dan swasta yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban tidak boleh memulai PPDB sebelum juknis terbit.
‘’Paling cepat bulan Mei sudah mulai proses pembukaan PPDB,’’ ujar dia.
Selain itu, Denny mengatakan, sekolah yang berasrama 100 persen diperbolehkan membuka pendaftaran tanpa melalui jalur PPDB.
Dia menjelaskan, boleh membuka pendaftaran tanpa jalur PPDB maksudnya tanpa melalui jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
‘’Tapi belum disahkan, jadi masih berupa draf untuk sekolah-sekolah tersebut,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan, alasannya karena sekolah yang memiliki asrama, muridnya 100 persen tinggal di asrama.
‘’Memang secara regulasi diperbolehkan tidak menggunakan jalur PPDB,” ujarnya.
Lulusan Universitas Negeri Surabaya itu menuturkan, di Tuban ada sekitar sembilan sekolah yang diperbolehkan tanpa memakai jalur PPDB.
‘’Biasanya sekolah yang memang ada pondoknya, nah kalau pondoknya di luar kewenangan dinas, tapi sekolahnya tetap dalam pengendalian dinas,” terang dia.
Walaupun diperbolehkan membuka pendaftaran tanpa jalur PPDB, Denny mengatakan, sekolah tersebut tetap harus menunggu regulasi dari dinas terkait.
‘’Semua harus taat nunggu regulasinya, waktu membuka pendaftaran juga sama, harus menunggu perbup,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, PPDB tahun 2024 tak jauh berbeda dengan tahun 2023.
Perbedaan terletak pada administrasi jalur zonasi yang diperketat.
Pengurusan surat keterangan yang dulunya bisa dilakukan di kantor kepala desa, tahun ini harus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban.
‘’Dan untuk yang pindah domisili harus dari siswa dan wali murid dan harus menempati rumah baru selama satu tahun,” tandas Denny. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie