RADARTUBAN – Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah sepertinya memiliki standar kemiskinan yang berbeda. Pasalnya, jumlah warga miskin berdasar data BPS dan warga miskin penerima bantuan berdasar data pemerintah memiliki perbedaan signifikan.
Merujuk data keduanya, warga yang tergolong miskin berdasar data pemerintah, jumlahnya berkali lipat dari data kemiskinan yang disurvei BPS.
Statistisi Muda BPS Tuban Ika Rahmawati mengatakan, berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (susenas), jumlah penduduk miskin di Tuban pada 2023 sebanyak 177 ribu jiwa dari kurang lebih 42.202 keluarga.
Dikatakan Ika, indikator kemiskinan hasil susenas BPS itu berdasar pengeluaran per kapita/orang per bulan.
Adapun standar pengeluaran yang dipakai BPS sebesar Rp 454 ribu per bulan. Artinya, jika pengeluaran per orang di bawah standar yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan miskin atau di bawah garis kemiskinan.
‘’Dari data susenas, jumlah warga msikin di Tuban sebanyak 177,25 ribu jiwa dari 42.202 keluarga dengan rata-rata 4,2 jiwa per keluarga,’’ ujarnya menjelaskan kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Sementara itu, jumlah keluarga miskin berdasar data penerima bantuan dari pemerintah yang ditangani Pemkab Tuban sebanyak 130 ribu keluarga.
Rinciannya, 82 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dari anggaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); 43 ribu keluarga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH); 1.762 keluarga penerima BPNT daerah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan 6.203 keluarga penerima bantuan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
‘’Totalnya (warga penerima bantan, Red) 130 ribu keluarga,’’ kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo.
Disinggung soal kriteria atau standar kemiskinan keluarga penerima bantuan tersebut, Sugeng menyampaikan, standar kemiskinan penerima bantuan dari pusat atau APBN, yang menentukan langsung pemerintah pusat berdasar pembagian kuota yang telah ditetapkan.
Sedangkan penerima bantuan dari APBD berdasar hasil verifikasi dan evaluasi layak sebagai menerima bantuan.
Penerima BPNT daerah, misalnya, adalah warga miskin yang sudah tercatat dalam database kemiskinan Kabupaten Tuban.
‘’Yang bersangkutan juga dipastikan tidak mendapat bantuan sosial lainnya,’’ terangnya.
Diakui Sugeng, keluarga penerima manfaat ini tidak semuanya masuk kategori miskin ekstrem.
Ada juga yang prasejahtera, yakni mampu memenuhi kebutuhan makan keluarga, tapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Contohnya keluarga penerima program PKH. Begitu juga dengan penerima bantuan DBHCHT.
Mereka juga tidak masuk kategori miskin ekstrem, tapi menerima bantuan.
Contohnya seperti buruh pabrik rokok.
Itulah menurut Sugeng yang membedakan data kemiskinan antara BPS dan data keluarga miskin penerima bantuan dari pemerintah.
Alhasil, data keluarga miskin berdasar penerima bantuan jauh lebih banyak ketimbang data kemiskinan yang disurvei BPS. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie