Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Penggelembungan Suara, PPK dari Tiga Kecamatan Bersikukuh Lakukan Sendiri

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 8 Maret 2024 | 17:06 WIB
PENGADILAN: PPK yang diduga terlibat “operasi” penggelem bungan suara menjalani sidang pelanggaran kode etik, Kamis (7/3).
PENGADILAN: PPK yang diduga terlibat “operasi” penggelem bungan suara menjalani sidang pelanggaran kode etik, Kamis (7/3).

RADARTUBAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko, Semanding, dan Rengel yang diduga terlibat dalam “operasi” penggelembungan suara untuk Partai Nasdem menjalani sidang pelanggaran kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, Kamis (7/3).

Di hadapan para komisioner KPUK, mereka keukeuh “pasang badan” bahwa praktik dugaan kecurangan pemilu itu dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri.

Tidak ada yang meminta atau memerintah untuk melakukan penggelembungan suara.

Sidang pelanggaran kode etik itu dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPUK Tuban Kasmuri sebagai ketua tim pemeriksa, didampingi dua anggota dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Moh. Nurrokhib.

Sidang dimulai dengan pembacaan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan Bawaslu tersebut, semua PPK yang dihadirkan dalam ruang sidang, kompak membenarkan hasil pemeriksaan Bawaslu.

‘’Ini baru sidang pemeriksaan untuk memastikan laporan dari Bawaslu. Jadi, dalam sidang ini kami mengkon frontir antara apa yang disampaikan pelapor (Bawaslu) dan terlapor (PPK),’’ ujar Kasmuri kepada Jawa Pos Radar Tuban usai sidang.

Disampaikan Kasmuri, dari masing-masing kecamatan ada satu anggota PPK yang mengakui telah melakukan perubahan data—yang berujung pada dugaan penggelembungan suara untuk Partai Nasdem.

‘’Karena (PPK) sudah mengakui, makanya tidak ditindaklanjuti (melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang turut diduga terlibat, baik dari unsur caleg-nya maupun jajaran penyelenggara pemilu lain, Red),’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Kasmuri mengatakan, hasil sidang pelanggaran kode etik ini akan dijadikan dasar bagi komisioner untuk memutuskan sanksi etik terhadap mereka yang diduga melakukan penggelembungan suara.

‘’Nanti akan dikaji dan menjadi bahan pertimbangan KPUK Tuban di rapat pleno bersama lima komisioner. Untuk sanksi etik yang diberikan nanti, yakni antara peringatan atau pemberhentian,’’ paparnya.

Untuk sementara ini, terang Kasmuri, 15 PPK yang diduga terlibat dalam praktik lancung tersebut sudah diberhentikan sementara.

‘’Sementara ini PPK off. Jadi, untuk PPK di tiga kecamatan itu diambil alih oleh KPU. Baru nanti setelah putusan diaktifkan kembali,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa semua PPK dari tiga kecamatan tersebut dianggap melanggar kode etik. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#penggelembungan suara #ppk #Sidang Pelanggaran Kode Etik