RADAR TUBAN – Di saat harga pangan terus mengalami kenaikan, gaji perangkat desa se-Kabupaten Tuban masih tertahan. Selama tiga bulan atau sejak Januari, penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) belum ada yang cair.
Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tuban Suhadi membenarkan belum ada satu pun ADD yang cair. Praktis, gaji perangkat desa yang bersumber dari sektor tersebut juga terdampak.
’’ADD satu Kabupaten Tuban belum ada yang cair, jadi gaji perangkat juga belum cair,’’ tutur dia kemarin (7/3). Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel ini mengatakan, syarat pencairan ADD adalah kelengkapan administrasi.
Sementara, sejumlah desa melaporkan kepada dirinya sudah melengkapi administrasi sejak
lama tapi juga belum cair.
’’Di Kecamatan Rengel ada Desa Kanor dan desa saya (Sumberejo, Red) yang sudah melengkapi administrasi tapi belum cair,’’ lanjutnya. Suhadi membandingkan dengan pencairan tahun lalu. Sejumlah desa sudah dapat mencairkan ADD sejak Januari. Berbeda dengan tahun ini, belum ada satu pun desa yang mendapatkan ADD hingga bulan
ketiga.
’’ADD ini sumber operasional kantor, BPD, dan kegiatan-kegiatan hingga level RT/RW,’’ terang dia. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, pencairan ADD sepenuhnya tergantung dari pemerintah desa.
’’Jika persyaratan administrasi tuntas, pasti langsung cair. Tapi banyak yang belum tuntas,’’ ungkap dia. Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban ini mengatakan, sejumlah pemerintah desa memang sudah mengunggah dokumen persyaratan administrasi. Namun sebagian besar masih salah dan kurang lengkap. Sehingga harus
dikoreksi dan dilengkapi sesuai ketentuan. ’’Bahkan kami sudah sering mengingatkan kepada pemdes agar segera melengkapi adminsitrasi, supaya bisa lekas cair,’’ tegas dia.
Jika persyaratan sudah dipenuhi tanpa ada kekurangan atau kesalahan dokumen, Sugeng menjelaskan ADD bisa dicairkan dalam waktu dekat. Persoalan selama ini, kata Sugeng, banyak pemdes yang tak segera mengirim revisi berkas saat dinyatakan belum lengkap.
’’Jika masih ada yang belum cair, coba ditanyakan ke bagian yang melengkapi berkas di desa. Apakah sudah sesuai atau belum?’’ lanjut dia. (yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah