Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

134 Desa di Tuban Belum Tersentuh Program PTSL

Aimatul Fauziyah • Jumat, 8 Maret 2024 | 23:15 WIB
Photo
Photo

RADAR TUBAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban mencatat, dari 327 desa yang ada di Tuban, baru 193 desa yang sudah mendapatkan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap).

Sisanya, masih ada sekitar 134 desa di 18 Kecamatan yang sama sekali belum tersentuh PTSL. Sejak dikenalkan 2017, 134 desa yang belum memperoleh progam tersebut terbanyak di Kecamatan Palang dan Tambakboyo.

Di Kecamatan Palang, antara lain Desa Cendoro, Dawung, Glodog, Karangagung, Ketambul, Kradenan, Leran Kulon, Leran Wetan, Ngimbang, Palang, Pliwetan, Pucaran, Sumurgung, Tasikmadu, Tegalbang, dan Wangun.

Sedangkan di Kecamatan Tambakboyo antara lain Desa Belikanget,  Cokrowati, Dasin, Gadon, Kenanti, Klutuk, Mander, Merkawang, Pabeyan, Plajan, Desa Pulogede, Sawir, Sabontoro, Glodonggede, dan Sotang.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, awal program tersebut dikenalkan pemerintah pusat, seluruh desa ditargetkan mendapatkan program PTSL hingga 2025.

‘’Tapi saat ini tergantung target yang diberikan pusat di setiap kabupaten,” jelasnya.

Lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta ini mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan informasi tentang program PTSL sejak lama.

Dia yakin seluruh desa sudah sudah tahu dan sudah dengar tentang program yang digagas Presiden Joko Widodo tersebut.  

Efendi menuturkan, salah satu kendala yakni banyak kepala desa dan perangka merasa keberatan dan repot.

Sehingga tidak bersedia ikut PTSL. Sebab, syarat PTSL harus pengajuan permohonan dari desa.

‘’Kalau semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap baru BPN tindak lanjuti, tapi tetap sesuai dengan target dan kuota yang ditetapkan” terangnya.

Disampaikan Efendi, dengan mengikuti progam strategis nasional ini, perangkat atau masyarakat desa bisa sangat terbantu mengatasi persoalan tanah.

‘’Kepala desa dan perangkat desa diharapkan mengirim surat permohonan ke BPN untuk dijadikan lokasi desa PTSL,” imbau dia. (zia/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#program #Tuban #tanah #Badan Pertanahan Nasional #tambakboyo #palang #belum tersentuh #Joko Widodo #bpn #PTSL #kecamatan