Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kemelut PT Restu Mulia Cipta Mandiri Versus Supplier Material Akhirnya Dimediasi Polres, Oknum Kunci Kontraktor JLS Tak Hadir

Andreyan (An) • Sabtu, 9 Maret 2024 | 17:00 WIB
TAK MEMBUAHKAN HASIL: Para supplier proyek JLS segmen dua menghadiri undangan Polres Tuban untuk dimediasi bersama kontraktor JLS, PT Restu Mulia Cipta Mandiri, Sabtu (8/3).
TAK MEMBUAHKAN HASIL: Para supplier proyek JLS segmen dua menghadiri undangan Polres Tuban untuk dimediasi bersama kontraktor JLS, PT Restu Mulia Cipta Mandiri, Sabtu (8/3).

RADARTUBAN – Kemelut antara PT Restu Mulia Cipta Mandiri, kontraktor proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Tuban segmen dua dengan supplier material yang hampir lima bulan tidak dibayar, akhirnya ditangani aparat penegak hukum.

Sabtu (8/3), kedua belah pihak didatangkan di Polres Tuban.

Pada tahap awal ini agendanya mediasi. Kedua belah pihak dimediatori oleh Kasat Intelkam Tuban Iptu Mohammad Fahrur Rozikin.

Mediasi berlangsung di ruangan Satintelkam.

Para supplier yang merasa ditipu oleh kontraktor JLS hadir dalam mediasi tersebut.

Sedangkan dari pihak PT Restu Mulia Cipta Mandiri hanya dua yang hadir, yakni Heru Budiarto selaku direktur dan staf teknisnya, Zamroni.

Sementara satu orang lagi yang selama ini diklaim sebagai pihak ketiga—yang bertanggung jawab menyediakan material atas permintaan PT Restu Mulia Cipta Mandiri tidak hadir.

Padahal, dialah tokoh kunci yang diklaim telah menerima pembayaran dari kontraktor JLS untuk melakukan pembayaran material kepada supplier.

Nama orang itu adalah Siswanto Hidayat alias Yayak.

Lebih dua jam Kasatintelkam menunggu kehadirannya, namun tak kunjung kelihatan batang hidungnya.

Padahal, sebelumnya bersedia datang untuk dimediasi.

Namun tiba-tiba menghilang ketika hendak ditemukan dengan supplier.

Hal ini semakin mengindikasikan bahwa rantai kinerja di proyek JLS segmen dua ini memang tidak beres.

Meski demikian, mediasi tetap berjalan tanpa kehadiran Yayak.

Dalam mediasi itu, pihak supplier JLS menyampaikan keluhannya di depan mediator Polres Tuban.

Hamim, selaku supplier yang dirugikan menuntut PT Restu Mulia Cipta Mandiri agar segera membayar tunggakan sebesar Rp 300 juta.

‘’Kami akan terus mengejar sampai uang tersebut dibayarkan,’’ katanya geram karena seakan dipermainkan oleh pihak kontraktor dan orangorangnya.

Sementara itu, terang Hamim, Direktur PT Restu Mulia Cipta Heru Budiarti tetap keukeuh bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran kepada Yayak, selaku orang yang dipercaya mencari suplai material.

‘’Kami tidak tahu antara keduanya apakah ada miskomunikasi atau hanya skenario mereka untuk tidak melakukan pembayaran ke kami. Yang jelas, kami menaruh curiga terhadap ketiganya,’’ terang Hamim.

Lebih lanjut, Hamim meyakini bahwa PT Restu Mulia Cipta adalah perusahaan bermasalah. Sebab, ketiga orang yang terlibat dalam praduga permainan ini saling berkelit.

‘’Kami semakin curiga kepada Yayak. Sebelumnya, dia mengaku sebagai manajer, namun oleh direkturnya tidak diakui sebagai manajer. Katanya, dia hanya sebagai pihak ketiga,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Hamim, jika dalam waktu sepekan ke depan tidak ada itikad baik dari mereka, maka kasus ini akan dilanjut ke ranah hukum.

‘’Kita akan lihat beberapa hari ke depan, jika tetap berkelit akan kami proses ke ranah hukum,’’ tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Restu Mulia Cipta Mandiri Heru Budiarto saat dimintai keterangan oleh Jawa Pos Radar Tuban dia tetap keukeuh bahwa telah melakukan pembayaran material kepada Yayak.

‘’Kami akan menjembatani pihak yang dirugikan untuk mendapatkan haknya,’’ katanya yang malah akan berperan sebagai mediator.

Ditanyai peran Yayak di perusahannya, Heru menegaskan bahwa Yayak bukan bagian dari PT Restu Mulia Cipta Mandiri.

‘’Dia sebagai pihak ketiga yang kami mintai tolong untuk membantu mengadakan material proyek JLS,’’ pungkasnya. (an/tok)

Editor : Amin Fauzie
#supplier material #PT Restu Mulia Cipta Mandiri #mediasi