RADARTUBAN – Awal tahun baru dimulai, tapi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban sudah menerima tiga laporan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinsos P3A PMD Sugeng Purnomo melalui Kabid P3A Muharti menyampaikan, ketiga permasalahan rumah tangga yang dilaporkan pemicunya berbeda-beda.
‘’Ada karena permaalahan ekonomi, perselingkuhan, dan penelantaran anak istri,’’ ungkap dia.
Dari ketiga perkara tersebut, usia korban KDRT rata-rata di atas 30 tahun.
Muharti menuturkan, rata-rata para korban tidak menceritakan secara mendetail berapa kali mengalami KDRT diduga karena trauma.
‘’Ada rasa trauma yang masih membekas yang menyulitkan mereka untuk bercerita panjang,’’ jelasnya.
Pejabat wanita asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban itu mengatakan, usia pernikahan tidak memengaruhi KDRT.
Biasanya pemicunya bersumber dari salah satu pihak yang tak mau mengalah hingga memunculkan benih masalah.
‘’Ketiga kasus yang diterima, usia pernikahannya ada yang sudah bertahun-tahun dan ada yang baru seumur jagung,’’ kata dia.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Dinsos P3A PMD Tuban menyayangkan kejadian salah satu kasus KDRT yang turut melibatkan anak jadi korban dari perselisihan orang tuanya.
‘’Pihak perempuan dan anak yang menjadi korban sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dari kami,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinsos P3A PMD Tuban akan lakukan pendampingan secara berkala kepada korban untuk membantu menyembuhkan rasa trauma pasca perselisihan.
‘’Jika perlu kami juga menyiapkan psikolog untuk turut melakukan pendampingan,’’ terangnya.
Muharti menambahkan, nasib perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan menjadi tanggung jawab institusinya. Sementara nasib pernikahan untuk ke depannya dia kembalikan lagi kedua belah pihak.
‘’Kalau nasib pernikahan kedua pihak ranahnya ada di Pengadilan Agama,’’ pungkasnya. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie