Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Di Tuban, Tempat Karaoke Wajib Tutup Mulai Hari Ini hingga Akhir Ramadhan

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 11 Maret 2024 | 17:14 WIB
MENGHORMATI BULAN SUCI: Salah satu tempat karaoe di jalan Surabaya-Semarang, tepatnya di Km 5 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu yang mulai hari ini (11/3) tutup total.
MENGHORMATI BULAN SUCI: Salah satu tempat karaoe di jalan Surabaya-Semarang, tepatnya di Km 5 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu yang mulai hari ini (11/3) tutup total.

RADARTUBAN – Bagi yang rutin mengunjungi karaoke di sepanjang jalur Pantura Tuban, bersiaplah untuk ikut “puasa malam” selama Ramadhan.

Sebab, mulai hari ini (11/3) hingga Lebaran nanti, seluruh tempat hiburan malam di seantero Tuban bakal ditutup.

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/1293 /414. 104.2 / 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, bahwa tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 sampai H+1 Ramadan atau Lebaran.

Ketika ada pengusaha bandel—tetap buka, maka siap-siaplah berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar).

Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini akan memberikan sanksi tegas.

‘’Pertama kami ingatkan, kalau masih bandel, kami beri peringatan tertulis, tapi ketika masih membandel, maka akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi kepada Jawa Pos radar Tuban.

Untuk itu, lanjut Gunadi, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk bisa mematuhi regulasi yang ada.

Dia mengingatkan pentingnya toleransi terhadap yang menjalankan ibadah puasa.

‘’Demi meningkatkan kekhusyukan beribadah di bulan Ramadan serta menjunjung tinggi nilai toleransi,’’ ujarnya.

Setelah ini, terang mantan kepala dinas perhubungan (dishub) itu, pihaknya akan melakukan pengendalian, pemantauan dan pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sebagaimana disebutkan dalam SE, aturan selama Ramadan itu meliputi 22 poin. Selain mengatur tempat karaoke, juga mengatur rumah makan yang buka di siang hari, penjualan toak di tempat umum, dan lain-lain.

‘’Kami berharap semua yang disebutkan dalam SE itu menaati aturan,’’ imbaunya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #ramadhan #karaoke #hiburan malam