Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

3 Anggota PPK Pelaku Penggelembungan Suara di Tuban Ini Akhirnya Dipecat dan Di-Blacklist

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 11 Maret 2024 | 21:15 WIB
Grafis putusan pleno KPUK Tuban terkait kasus penggelembungan suara
Grafis putusan pleno KPUK Tuban terkait kasus penggelembungan suara

RADARTUBAN – 14 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semanding, Soko dan Rengel dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara untuk Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) tiga.

Itu menyusul pleno putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban atas hasil sidang pelanggaran kode etik, Sabtu (9/3) lalu.

Kendati demikian, hanya tiga anggota PPK yang dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap atau dipecat dan di-blacklist dari daftar penyelenggara pemilu.

Ketiga pelaku yang mendapat sanksi berat tersebut, yakni Kusumo Hadi Santoso (anggota PPK Semanding), M. Khoirul Umam (anggota PPK Rengel), dan Aulia Khoirun Nisa (anggota PPK) Soko. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar
kode etik penyelenggara pemilu.

Karena sudah di-blacklist dari daftar penyelenggara pemilu, maka ketiganya tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu.

Sanksi daftar hitam tersebut berlaku untuk selamanya. Praktis, tamat sudah karir mereka di kepemiluan.

‘’Bagi yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, maka ke depan tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilu,’’ ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPUK Tuban Kasmuri kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Sementara untuk sebelas PPK lainnya, lanjut Kasmuri, hanya diberikan sanksi peringatan. Sebab, mereka dianggap tidak tahu terkait tindakan culas yang dilakukan oleh rekannya tersebut.

‘’Sebelas anggota PPK terbukti lalai dan ikut menandatangani data yan
sudah diubah,’’ jelasnya.

Disampaikan Kasmuri, sanksi diberikan berdasar peran masing-masing.

Untuk ketiga anggota PPK yang mendapat sanksi berat itu karena bertugas memegang akun sistem informasi rekapitulasi (sirekap), dan ketiganya juga mengakui perbutannya—bahwa telah merubah suara untuk salah satu parpol.

Baca Juga: Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Penggelembungan Suara, PPK dari Tiga Kecamatan Bersikukuh Lakukan Sendiri

‘’Diputuskan oleh KPUK bahwa mereka tidak bekerja secara profesional, sehingga mengakibatkan kesalahan input data perolehan data,’’ ujarnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh menambahkan, hasil putusan pleno terhadap 14 anggota PPK yang terbukti bersalah itu sudah disampaikan ke KPU provinsi dan RI.

‘’Setelah ini kami tinggal menunggu apakah jabatan kosong itu masih diperintahkan untuk pergantian antar waktu (PAW) atau tidak,’’ ujarnya.

Hanya saja, terang Zakiyah, kalau tidak ada PAW, maka itu tidak masalah. Mengingat tahapan pemilu di tingkat kecamatan sudah selesai, sehingga kekosongan anggota PPK tidak menjadi masalah.

‘’Tapi kalau seumpama nanti ada perintah untuk PAW, maka itu akan tetap kami dilakukan meski masa kerja PPK akan segera berakhir 4 April nanti,’’ jelasnya.

Meski akhirnya mendapat sanksi berat, bahkan tidak di antaranya di-blacklist sebagai penyelenggara pemilu untuk selamanya, ke 14 anggota PPK yang terlibat dalam penggelembuangan suara untuk Partai Nasdem tersebut masih keukeuh “pasang badan” bahwa praktik kecurangan pemilu itu atas dasar inisiatifnya sendiri untuk membantu seniornya—sebagaimana hasil pemeriksaan Bawaslu. Tidak ada yang memerintah. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#penggelembungan suara #ppk #dapil 3 tuban #partai nasdem