RADARTUBAN - Masa jabatan anggota PPK tersisa satu bulan. Tepatnya hingga 4 April nanti.
Namun, karena sudah dipecat dari keanggotaan PPK sejak Sabtu (9/3) lalu, maka ketiga anggota PPK dari Semanding, Rengel, dan Soko yang terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara untuk Partai Nasdem, tidak berhak menerima gaji bulan Maret.
Kepastian tidak diterimakannya gaji terakhir tersebut disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh.
‘’Gaji yang kami berikan hanya sampai Februari,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban Minggu (10/3).
Menurut Zakiya—sapaannya, ketiga PPK yang diberhentikan dan di-blacklist dari aktivitas penyelenggaraan pemilu itu terhitung sejak Maret atau sejak diberhentikan sementara. Sebab itu, gaji Maret tidak diberikan.
‘’Ketika rekomendasi Bawaslu disampaikan ke KPUK, semua PPK yang menjalani persidangan diberhentikan sementara hingga ada putusan dari KPUK.
Karena ketiga anggota PPK (yang terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara, Red) itu diberhentikan, maka terhitung selama Maret ini tidak menjalankan tugas, sehingga tidak juga mendapat gaji,’’ jelasnya.
Sementara itu, lanjut Zakiya, untuk sebelas anggota PPK yang mendapat sanksi peringatan masih tercatat menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir. Itu karena yang bersangkutan tidak dipecat.
‘’Jadi, gajinya (sebelas anggota PPK, Red) masih diberikan hingga masa jabatan berakhir,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie