Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Puluhan Penyelenggara Pemilu 2024 di Bawah KPUK Bermasalah, Dijatuhi Sanksi hingga Pemecatan

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 14 Maret 2024 | 00:35 WIB
Sidang pelanggaran kode etik terhadap petugas PPK yang bermasalah di Tuban.
Sidang pelanggaran kode etik terhadap petugas PPK yang bermasalah di Tuban.

RADARTUBAN – Integritas badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban (KPUK) Tuban pada Pemilu 2024 ini cukup memprihatinkan.

Selama penyelenggaraan pemilu berlangsung, total 25 anggota badan ad hoc dari tingkat kecamatan hingga desa dijatuhi sanksi.

Jenis pelanggaran yang dilakukan mulai ringan hingga berat. Dari peringatan lisan hingga pemecatan.

Rinciannya, 14 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Semanding, Soko, dan Rengel yang dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara untuk Partai Nasdem.

Dari 14 PPK itu, 3 di antaranya disanksi pemberhentian tetap. Sedangkan 11 PPK mendapat sanksi peringatan.

Berikutnya, atau pada kejadian sebelumnya, tiga 3 panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jenu disanksi peringatan keras.

Sebelumnya lagi, KPUK Tuban juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 7 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Senori karena kedapatan pose jari yang merujuk pada nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden.

Ditambah 1 anggota KPPS di Desa Kebomlati, Kecamatan Plumpang diberhentikan karena ketahuan mendukung salah satu caleg yang dijadikan status di media sosial pribadinya.

Banyaknya anggota badan ad hoc yang mendapat sanksi ini patut menjadi bahan evaluasi.

Terlebih, sebentar lagi perekrutan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya  Manusia (Sosdiklih SDM) KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh menyadari bahwa banyaknya pelanggaran jajaran di bawahnya itu akan dijadikan bahan evaluasi ke depannya.

‘’KPU akan lebih menekankan kepada badan ad hoc untuk lebih memperhatikan kode etik,’’ ujarnya.

Ke depan, terang Zakiya, pembinaan bagi anggota badan ad hoc akan semakin sering dilakukan. Jangan ada lagi pelanggaran serupa.

‘’Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, terutama yang melanggar kode etik,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Abdul Mundlir memastikan bahwa jajaran anggota di bawahnya “lurus-lurus” saja.

‘’Insyaallah tidak ada yang melakukan pelanggaran,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Penyelenggara pemilu 2024 #KPUK Tuban #bermasalah