Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cemburu, Pelaku Ngajak 8 Temannya Aniaya Cowok Mantan Pacar di Tuban, Berikut Kronologinya

Andreyan (An) • Jumat, 15 Maret 2024 | 16:04 WIB

DIRINGKUS: Dua dari sembilan pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan Satreskrim Polres Tuban.
DIRINGKUS: Dua dari sembilan pelaku pengeroyokan yang sudah diamankan Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN – Tak terima mantan pacar punya kekasih baru, Johan Eko Widiantoro, 31, mengajak delapan temannya untuk mengeroyok si cowok.

Pemuda pengangguran ini diamankan bersama Rico Maulana Andrean syah, 21, salah seorang temannya yang juga pelaku pengeroyokan.

Sedangkan tujuh teman yang lain masing-masing berinisial AC, TR, IQ, AM, MK, NV, dan HQ masih buron.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, pengeroyokan terjadi setelah Eko cemburu melihat mantan kekasihnya dekat dengan korban.

‘’Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal,’’ imbuh Rianto Korban berinisial AT , 18, asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang yang babak belur mengalami luka terbuka dan memar.

Dia mendapatkan jahitan luka di leher dan kepala akibat dari penganiayaan dari sembilan pelaku yang tidak dikenalnya itu.

Kejadian bermula saat korban melintasi trotoar sisi timur Alun-Alun Tuban pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kemudian dirinya didatangi oleh segerombol pemuda yang secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mantan Kapolres Tuban ini mengatakan, beberapa pelaku memukul dengan tangan kosong. Sebagian lain melakukan tendangan yang mengarah pada area kepala korban dan satu pelaku memukul menggunakan ukulele.

‘’Kedua pemuda yang diamankan dari Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang,’’ terang dia.

Mantan Kapolsek Jenu ini mengatakan, dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Eko sebagai pelaku utama sekaligus otak pengeroyokan ditangkap di kawasan Pantai Boom. Sedangkan Rico ditangkap di dalam rumahnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, seperti jaket dan kaus oblong berlumuran darah dan dua lembar foto ronsen. Barang bukti lain yang diamankan dari pelaku yakni kaus oblong yang ada bercak darah dan celana pendek milik Eko.

Pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 KUHP dan terancam tujuh tahun kurungan penjara.

‘’Kami akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang masih buron,’’ pungkasnya. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #mantan pacar #kronologi #pengeroyokan