RADARTUBAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 tinggal sebentar lagi. Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memberikan warning kepada seluruh lembaga pendidikan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama PPDB.
Sebagai gantinya, disdik tengah menyiapkan peraturan bupati (perbup) tentang PPDB 2024 yang di dalamnya mengatur penggalangan dana.
‘’Saat ini masih dalam proses penyusunan draf,’’ kata Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat.
Disampaikan Rakhmat, perbup PPDB yang juga mengatur penggalangan dana itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tujuan dari perbup yang sedang disusun tersebut untuk menghindarkan dari praktik pungli selama PPBD.
Sebagaimana jamak diketahui, pungli pada saat PPBD seolah menjadi isu tahunan.
Saban PPDB digelar, riak-riak pungli yang meresahkan orang tua/wali murid itu selalu muncul. Termasuk juga di Tuban.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang mengatur penggalangan dana tersebut, tidak ada lagi pungli.
‘’Mengacu Permendikbud, sekolah diperbolehkan untuk menggalang dana dari masyarakat melalui sumbangan. Tetapi sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan tidak ada batas waktu. Itulah yang kami atur dalam perbup PPDB 2024,’’ jelas Rakhmat.
Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu menyampaikan, penarikan uang dari siswa dikatakan pungli jika bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
‘’Semua sekolah agar mengikuti peraturan ini (jangan ada lagi yang melakukan pungli, Red),’’ tegasnya.
Rakhmat menambahkan, meski penggalangan sumbangan kepada wali murid diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan teknis yang sudah ditetapkan.
Mekanisme yang harus dilalui itu, yakni menyusun rencana anggaran belanja (RAB) dan proposal. Selanjutnya, RAB dan proposal itu disampaikan kepada komite.
Berikutnya, komite membahasnya bersama wali murid tentang kebutuhan yang ditulis dalam RAB dan proposal.
‘’(Penggalangan dana, Red) dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan dari pihak siswa dan orang tua atau wali murid. Artinya, keputusan berdasarkan hasil diskusi dan tidak boleh bersifat memaksa,’’ tegasnya.
Rakhmat mengatakan, draf perbup yang di dalamnya mengatur penggalangan dana itu disusun dengan tujuan menyamakan mekanisme penggalangan dana di setiap sekolah.
‘’Tujuannya untuk menghindari pungutan liar, dan juga menghindari kesalahpahaman antara wali murid, komite, dan pihak sekolah,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie