RADARTUBAN – Desakan PKB dan Partai Gerindra untuk mengusut tuntas praktik penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) tiga, terus menggelinding.
Terlebih, belakangan ini oknum komisioner KPUK Tuban dan kader Partai Nasdem turut disebut-sebut terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Pengamat politik, Sullamul Hadi sependapat dengan pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban yang menyebut bahwa pengusutan kasus penggelembungan suara di dapil tiga itu sudah selesai.
Disampaikan Hadi, putusan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melalui sidang pelanggaran kode etik itu sifatnya final dan mengikat.
Artinya, kasus yang berhenti pada sanksi peringatan 11 anggota PPK dan pemecatan 3 anggota PPK di Kecamatan Soko, Rengel, dan Semanding, itu sudah dianggap selesai.
‘’Itulah fakta pemeriksaan Bawaslu dan putusan persidangan pelanggaran kode etik KPUK Tuban. Diterima atau tidak, itulah hasilnya,’’ terang mantan Ketua Bawaslu Tuban periode 2018-2023 itu.
Lantas, bagaimana dengan tanggapan beberapa pihak yang menilai bahwa kasus penggelembungan suara itu belum menyentuh aktor yang sebenarnya, sehingga Bawaslu didesak untuk mengungkap kembali kasus tersebut?
Hadi menegaskan, kasus yang sudah selesai dan diputus, tidak bisa dibuka kembali dengan materi pokok perkara yang sama.
‘’Dapat dilanjut atau dibuka kembali, tapi dengan pelanggaran pidana, bukan kode etik (materi pokok perkara sebelumnya),’’ ujarnya.
Hanya saja, jauh sebelum ada desakan dari sejumlah pihak untuk mengusut tuntas praktik kecurangan pemilu ini, Bawaslu sudah memberikan “rambu” bahwa kasus kecurangan pemilu ini tidak ada unsur pidananya.
‘’Jadi, cukup sulit juga kalau mau diungkap lagi,’’ terang dia. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie