Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Posko Aduan THR, Klik Link Posko Pengaduan THR Kemenaker Ini! Atau Bisa Datang ke Disnakerin

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 22 Maret 2024 | 19:35 WIB
Link website posko pengaduan THR kemenaker.
Link website posko pengaduan THR kemenaker.

RADARTUBAN – Sejak Senin (18/3) lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban membuka posko aduan pencairan tunjangan hari raya (THR). Lokasinya di kantor disnakerin.

Pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR atau pembayaran THR-nya dicicil oleh perusahaan tempat dia bekerja, bisa langsung melapor ke posko aduan tersebut.

Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, posko aduan merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap daerah diimbau untuk membuka posko pengaduan THR.

‘’Di posko ini kami menerima aduan dan konsultasi pencairan THR,’’ katanya.

Seperti diketahui, THR wajib diberikan kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

‘’Kalau sampai batas waktu yang sudah diatur ternyata perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR, maka dapat dilaporkan ke posko kami,’’ ujar Ubaid.

Lebih lanjut, Ubaid menyampaikan bahwa pencairan THR oleh perusahaan menjadi atensi bersama. Sebab, sering kali pengusaha tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Ada juga yang hanya mencairkan sebagian atau tidak full untuk sekali gaji. Padahal, masa kerjanya sudah lebih satu tahun. Dan sayangnya, tidak banyak pekerja atau buruh yang melapor.

‘’Kalau mengalami seperti itu (tidak diberikan THR atau hanya dibayar  sebagian oleh perusahaan, Red) bisa datang ke kantor disnakerin, atau bisa melapor melalui website Kemenaker,’’ terang pejabat definitif kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban itu.

Link Posko Pengaduan THR Kemenaker Klik Disini

Menindaklanjuti aduan, nantinya disnakerin akan mencarikan jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Tahap pertama adalah mediasi—mempertemukan antara pekerja dan pihak perusahaan.

‘’Kami tanya permasalahannya apa (sampai tidak mencairkan THR, Red), setelah itu kami carikan solusi,’’ terangnya.

Intinya, tegas Ubaid, dalam mediasi itu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

‘’Kalau memang mentok dan perusahaan tidak mau membayarkan THR pekerja, maka bisa mengajukan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) atau pengadilan khusus permasalahan hubungan perindustrian,’’ pungkasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#posko aduan THR #Link Posko Pengaduan THR Kemenaker #Disnakerin Tuban