Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Fakta Baru Pembunuhan Sekdes Sidonganti: Istri Pelaku Ngaku Selingkuh dengan Korban dan Sempat Lima Kali Berhubungan Badan

Andreyan (An) • Rabu, 27 Maret 2024 | 19:30 WIB
SUASANA SIDANG: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (26/3).
SUASANA SIDANG: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (26/3).

RADARTUBAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek dengan terdakwa Jano kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (26/3).

Agendanya, mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan ketiga tersebut. Yakni, Ririn Rumaida, istri terdakwa; Yayuk Sri Kasiani, istri korban Agus Sutrisno; dan Kepala Desa Sidonganti Ahmad.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi itu berlangsung kurang lebih lima jam. Dari pukul 10.00 hingga 15.30.

Saksi pertama yang masuk di ruang sidang adalah Ririn Rumaida. Dia dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait latar belakang yang menjadi pemicu aksi pembunuhan tersebut. Salah satunya menyinggung ihwal asmara antara korban dengan saksi.

Dalam pengakuannya, saksi secara terang-terangan mengungkapkan hubungan terlarangnya dengan korban yang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sempat juga berhubungan badan di rumah korban.

Tak tanggung-tanggung, persetubuhan itu berlangsung hingga lima kali.

‘’Kami sudah berhubungan kurang lebih lima bulan sebelum tragedi pembunuhan berlangsung,’’ ujarnya di hadapan majelis hakim.

Fakta terbaru itu membuat seisi ruang sidang gempar. Sebab, sebelumnya perselingkuhan itu hanya sekadar isu. Terlebih, hubungan antara pelaku dengan korban masih kerabat.

Dilanjut dengan saksi kedua, Yayuk Sri Kasiani selaku istri korban yang dihadirkan di ruang sidang.

Dalam keterangannya, dia mengungkapkan jika faktor utama pembunuhan semata-mata bukan karena dendam masalah asmara saja.

‘’Pembunuhan yang terjadi bukan karena masalah perselingkuhan, tapi sebenarnya pembunuhan ini sudah sejak lama direncanakan. Apalagi, sebelum terjadinya pembunuhan banyak kejanggalan yang terjadi,’’ ujarnya.

Yayuk bersikeras dalam persidangan jika pembunuhan yang menimpa suaminya itu melibatkan kepala desa setempat yang menjadi dalang utama dalam kasus tersebut.

Majelis hakim kemudian melanjutkan tahapan sidang dengan memanggil saksi ketiga, yakni Kepala Desa Sidonganti Ahmad untuk memasuki ruangan sidang.

Di depan majelis hakim, Ahmad menjelaskan kronologi pertemuannya dengan pelaku sehari sebelum aksi pembunuhan dilakukan semata-mata untuk membahas masalah urusan kerja.

‘’Saya bertemu terdakwa dan tersangka di malam hari untuk menawarkan kerja sama bisnis pasir yang sedang saya geluti,’’ terang Ahmad.

Sebelum tragedi pembunuhan terhadap korban berlangsung, Ahmad sempat  bertemu dengan terdakwa Jano dan tersangka Nardi di perhutani wilayah Parengan.

Pertemuan tersebut memunculkan dugaan oleh majelis hakim adanya rencana pembunuhan terhadap korban. Sebab, majelis hakim menjumpai banyak kejanggalan antara keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya di persidangan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, Selasa (2/4) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

‘’Sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pekan depan,’’ tandas Ketua Majelis Hakim Uzan Purwadi. (an/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #perselingkuhan #Pembunuhan Sekdes Sidonganti #sidang