Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cair Bertahap, Berikut Rincian THR 2024 untuk PNS, PPPK dan Polri di Tuban

Yudha Satria Aditama • Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
APEL: Anggota Polri, salah satu instansi vertikal yang sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
APEL: Anggota Polri, salah satu instansi vertikal yang sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

RADARTUBAN – Memasuki pekan ketiga Ramadan, tunjangan hari raya untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan.

Total THR 2024 senilai Rp 8,6 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut dicairkan bertahap untuk ASN di instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tuban.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban Martina Sri Mulyani mengatakan, anggaran sekitar Rp 8,6 miliar yang disiapkan hanya untuk ASN di instansi vertikal. Sedangkan instansi di bawah pemerintah daerah, pencairan wewenang BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah).

‘’Perhitungan THR untuk ASN pemda ada sendiri,’’ jelas dia.

Martina merinci, penerima THR dari instansi vertikal meliputi Rp 4.199.535.004 untuk pegawai negeri sipil (PNS), Rp 3.637.969.400 untuk Polri, Rp 332.440.700 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan Rp 452.258.584 untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPN PN).

‘’Penerima THR melalui KPPN antara lain Polri, Kejaksaan, Kemenag, KPP Pratama, dan sebagainya,’’ jelas dia.

Mantan Kepala KPPN Tanjung Redeb, Berau ini mengatakan, beberapa satuan kerja (Satker) yang pembayaran THR-nya tidak melalui KPPN Tuban. Sebab, pembayaran gaji terpusat melalui pemerintah pusat.

Antara lain dari Kementerian Keuangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Narkotika Na sional (BNN).

‘’Pencairan THR bertahap dimulai sejak Selasa (26/3) hingga lebaran,’’ jelas dia.

Pejabat wanita asal Sidoarjo ini menuturkan, aturan THR itu melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Penerimaan THR ASN berdasarkan komponen penghasilan Maret 2024. Artinya, para ASN sudah menikmati tunjangan dengan besaran kenaikan 8 persen yang sudah diputuskan sejak awal tahun.

Dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tun jangan kinerja.

‘’Penerimaan THR berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,’’ ungkap dia. (yud)

Editor : Amin Fauzie
#THR 2024 #ASN