Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Di Tuban, Pelaporan Pelanggaran Pemberian THR Nihil. Posko Terus Dibuka hingga H+7 Lebaran

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 6 April 2024 | 02:30 WIB
Karyawan salah satu supermarket di Tuban melayani konsumen.
Karyawan salah satu supermarket di Tuban melayani konsumen.

RADARTUBAN – H-7 atau batas maksimal pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul
Fitri telah berakhir Rabu (3/4) lalu, dan kini memasuki H-5 Lebaran.

Dua posko aduan THR di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban memastikan bahwa hingga Kamis (4/4) tidak ada aduan ihwal pemberian THR dari karyawan.

Erni Kartikasari, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban yang membawahi UPT BLK membenarkan bahwa hingga Kamis (4/4) tidak ada aduan yang diterima institusinya.

Meski demikian, posko aduan THR ini akan terus dibuka sampai H+7 Lebaran.

‘’Selama posko aduan dibuka pekerja yang mendapat masalah (atas pembayaran THR, Red) bisa melaporkan kepada kami,’’ ujarnya.

Untuk pengaduan sendiri, lanjutnya dia, bisa langsung datang ke posko aduan milik pengawas ketenagakerjaan atau bisa melalui laporan online dinas tenaga kerja provinsi.

‘’Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti,’’ ujarnya.

Erni mengimbau, kepada seluruh karyawan yang menghadapi masalah THR tidak perlu takut untuk melapor.

Kendati batas maksimal pencairan THR sudah berakhir, bukan berarti berakhir pula pelaporan pelanggaran pemberian THR.

‘’Kalau memang ada persoalan, jangan takut melapor,’’ imbaunya.

Ditegaskan Erni, bagi karyawan yang sudah bekerja setahun wajib mendapat THR satu kali gaji, dan wajib dibayarkan secara full. Tidak boleh diangsur.

‘’Seperti yang sudah kami sampai sebelumnya, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian usaha,’’ jelasnya.

Disampaikan dia, selama posko aduan THR dibuka, lebih kurang perwakilan dari lima perusahaan melakukan konsultasi ihwal pemberian THR.

Dan hingga saat ini tidak ada persoalan di lima perusahaan tersebut. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#thr #aduan #idul fitri