RADARTUBAN– Sempat dilarang beroperasi selama Ramadan, tempat karaoke boleh dibuka kembali mulai Jumat hari ini (12/4).
Menyusul larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan berakhir Kamis (11/4).
Selain tempat karaoke, seluruh tempat hiburan malam boleh kembali menerima tamu tanpa dibatasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Gunadi mengatakan, penutupan tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2 /1293/ 414.104.2/ 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Terdapat 23 poin kegiatan yang diatur dalam SE Bupati tertanggal 8 Maret 2024 tersebut. Termasuk tempat hiburan malam.
Penutupan dimulai saat malam pertama menjalankan salat Tarawih hingga H+1 Lebaran. Artinya, mulai hari ini, Jumat (12/4), pintu-pintu tempat kesenangan duniawi itu kembali terbuka.
‘’Penutupan dari H-1 sampai H+1, setelah itu diperbolehkan beroperasi normal kembali,’’ jelas dia.
Seiring dibukanya kembali pintu-pintu hiburan malam tersebut, aktivitas dunia malam bakal itu kembali gemerlap di Bumi Ronggolawe, khususnya di sepanjang jalur KM5— sebutan populer tempat karaoke di jalur Pantura Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) tetap mengimbau kepada semua pelaku usaha karaoke untuk taat aturan.
Dia menegaskan, meski diperbolehkan buka kembali. Namun, jika melanggar aturan tetap akan ditindak secara tegas.
‘’Kembali seperti biasa, dan taat pada aturan yang ada,’’ tuturnya. (yud)
Editor : Amin Fauzie