Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pilkades Serentak Berpotensi Mundur Setelah Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2024 Disahkan

Aimatul Fauziyah • Rabu, 17 April 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi Pilkades serentak
Ilustrasi Pilkades serentak

RADARTUBAN – Agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang semula direncanakan tahun depan, berpotensi batal digelar.

Itu menyusul perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana diketahui, rancangan UU tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014 tentang Desa itu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024 lalu.

Disebutkan dalam rancangan UU tersebut, masa jabatan kepala desa digenapkan menjadi delapan tahun.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi)  Kabupaten Tuban Suhadi menuturkan, seiring dengan perubahan UU Desa, kini masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.

Rancangan UU tersebut telah disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

‘’Perubahan masa jabatan kepala desa ini tertuang dalam pasal 118, bahwa masa jabatan kepala kades desa yang berakhir pada Februari 2024 otomatis diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang,’’ ujarnya.

Dengan demikian, tegas Suhadi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir 2025 otomatis bertambah dua tahun.

‘’Jadi sudah menggunakan UU Desa yang baru. Jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,’’ tandasnya.

Lebih lanjut, Suhadi menegaskan, jika Pemkab Tuban tetap memaksa menggelar pilkades serentak tahun depan, maka pemkab dapat dikatakan melawan UU.

‘’Merujuk pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan,’’ tegasnya.

Suhadi menjelaskan, rancangan UU yang kemudian disahkan menjadi UU meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksananya, itu sudah otomatis diberlakukan.

‘’Dengan kata lain, keberlakukan UU tidak perlu menunggu diterbitkannya peraturan pelaksananya,’’ pungkasnya.

Menanggapi masukan dari Papdesi tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo menyatakan bahwa seluruh tahapan pilkades yang semula direncanakan tahun depan telah dihentikan sembari menunggu Peraturan Menteri (Permen).

‘’Kami masih menunggu breakdown dari perubahan kedua UU Desa 6/2014. Jadi kami belum bisa mengatakan kapan pastinya (pilkades serentak digelar, Red),’’ jelasnya. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Pilkades Serentak #Masa Jabatan #kepala desa #UU Nomor 6 Tahun 2024