Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terungkap Fakta Baru Kasus Pungli BPD Kedungsoko Tak Terbukti, Justru Pelapor Diduga Gelapkan Aset Desa

Andreyan (An) • Rabu, 24 April 2024 | 17:39 WIB
Ilustrasi penyelidikan kasus
Ilustrasi penyelidikan kasus

RADARTUBAN – BN, inisial pelapor kasus pungutan liar yang menyeret pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang justru terancam jeratan pidana.

Itu setelah Inspektorat Daerah Tuban mendapati bukti bahwa BN yang juga perangkat desa justru menggelapkan aset desa.

Sebelumnya, BN melaporkan adanya indikasi pungli yang diduga dilakukan pengurus BPD atas pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).

Laporan yang telah tuntas diproses Inspektorat itu justru berbalik mendapatkan fakta bahwa BN menggelapkan aset kendaraan desa berupa pikap.

Sedangkan laporan terhadap pungli BPD dinyatakan tuntas karena tidak terbukti.

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji  membenarkan kasus dugaan pungli BPD yang dilaporkan BN dinyatakan tuntas karena tidak terbukti.

‘’Saat ini kasus tinggal menyisakan penyelewengan aset desa yang justru malah mengarah kepada salah satu saksi yang kemarin dihadirkan sebagai saksi dari pelapor,’’ ujar dia.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, kasus penyelewengan aset desa yang digelapkan adalah mobil pikap milik desa yang merupakan tanggung jawab BN yang merupakan kepala dusun.

Namun dalam perjalanannya, kendaraan aset desa itu diduga digadai BN hingga disita pihak leasing.

‘’Mobil tersebut menjadi tanggung jawab BN,’’ jelas Bambang.

Bambang menuturkan, sejak ketiga laporan tersebut dilimpahkan oleh MT dan BN yang juga sebagai saksi dalam kasus tersebut sudah ada kejanggalan.

‘’Dari awal kasus masuk, bukti yang dilampirkan tidak cukup untuk menindak para aparatur desa tersebut,’’ terang dia.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah aparatur desa yang diperiksa sebagai saksi di Inspektorat, BN yang juga sebagai aparatur desa sejak lama tidak pernah masuk kerja.

BN juga sudah beberapa kali mendapat teguran lisan.

‘’Menurut keterangan dari kades setempat, akan ada proses pemberhentian kepada BN,’’ ujar dia.

Pejabat yang tinggal di Perumahan Karang Indah itu memberi kewenangan untuk kepala desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan internalnya terlebih dahulu.

‘’Kami masih melakukan pengawasan hingga permasalahan tersebut tuntas,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Kedungsoko Rifa’i saat dikonfirmasi terkait permasalahan dalam tubuh desanya yang saat ini mengarah kepada BN yang merupakan salah satu pejabat di desanya, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui, dari tiga kasus yang berkemelut di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, dua diantaranya dinyatakan tuntas karena tidak terbukti.

Dua kasus yang dinyatakan tuntas itu sebelumnya menyeret pengurus Himpunan Pemakai Air (Hippa) dan BPD. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#BPD Kedungsoko #pungli