TUBAN – Pajak mineral bukan logam dan batuan, merupakan salah satu sumber sektor penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Tuban.
Sayangnya, potensi pendapatan sektor ini belum maksimal karena banyak tambang tidak berizin yang enggan bayar pajak.
Kasubid Pemungutan Penda patan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP KPAD) Tuban Yudha Widiatmaji menuturkan, hingga saat ini baru 28 titik tambang yang rutin membayar pajak.
Antara lain meliputi tambang batu kapur, pedel, pasir kuarsa, dolomit, dan tanah liat. Pembayar pajak tersebut tersebar di lima kecamatan. Meliputi Kecamatan Rengel, Bancar, Jatirogo, Grabagan, dan Palang.
‘’Masih banyak yang belum (tambang yang tidak bayar pajak, Red), mungkin yang rutin ini tidak ada separonya,” ujarnya.
Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menyam paikan, walaupun tambang tidak memiliki izin, masih tetap harus wajib membayar pajak. Sebab, untuk urusan perizinan merupakan wewenang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
‘’Untuk perizinan memang bukan wewenang kami, kami hanya melakukan pemungutan pajak,” tuturnya.
Yudha mengatakan, untuk meningkatkan potensi pajak tambang, pihaknya sering langsung mendatangi lokasi tambang.
Tapi seringkali pihaknya kecele. Para pekerja dan pengelola sering tidak ada di tempat sehingga tidak bisa menggali informasi lebih lanjut.
‘’Jadi sering kucingkucingan,” kata dia.
Yudha menambahkan, pihaknya tidak berwenang untuk menindaklanjuti apakah tambang tersebut ilegal dan melanggar aturan. Sebab, sesuai aturan, wewenang pertambangan sepenuhnya di Pemprov Jatim.
‘’Kami sifatnya hanya mengimbau dan mengirim surat permintaan membayar pajak,” tambahnya.
Beberapa kali, saat datang di lokasi pihaknya mengajak Kejaksaan Negeri Tuban sebagai aparat penegak hukum. Namun tetap saja upa ya tersebut tidak pernah berhasil.
‘’Untuk mengurus izin saja mereka tidak mau, apalagi bayar pajak,” tandasnya. (zia/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah