TUBAN – Kendati Pandemi Covid-19 sudah berlalu. Namun, syarat aturan vaksin masih berlaku bagi setiap calon jemaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini.
Bahkan, ketika ada CJH yang belum melakukan vaksin, maka tidak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.
Kepastian syarat vaksin itu disampaikan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Ratna Sari.
Dikatakan dia, syarat vaksin itu berdasar ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hanya saja, terang dia, tahun ini ada keringanan.
Jika tahun lalu diwajibkan booster atau vaksin dua kali. Untuk tahun ini cukup sekali.
‘’(Kalau booster, Red) takutnya nanti waktunya tidak cukup. Sebab masa persiapan tinggal sebulanan,’’ terang dia.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan, dari data CJH yang berangkat tahun ini, hampir sebagian besar sudah vaksin. Karena itu, proses vaksinasi tidak akan lama.
‘’Bagi yang belum vaksin silakan datang ke puskesmas di masing-masing kecamatan,’’ imbuhnya.
Selain vaksin covid, terang Ratna, CJH juga diwajibkan untuk melakukan vaksin meningitis—yang saat ini sudah dilaksanakan di masing-masing puskesmas.
‘’Vaksin meningitis disediakan oleh dinkes di masing-masing puskesmas,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum mengatakan, kewajiban CJH melakukan vaksin sudah disampaikan saat manasik haji pada Selasa (23/4) lalu.
‘’Untuk vaksin miningitis dilakukan mulai 24 hingga 30 April nanti,’’ terang dia.
Ditegaskan Umi, vaksinasi adalah syarat pemberangkatan jemaah. Artinya, setiap jemaah wajib mendapat vaksin, baik vaksin covid maupun miningitis. (fud/tok)