Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Atensi Satreskrim terhadap Fakta- Fakta Persidangan. Jika Terbukti, Kades Sidonganti Bisa Jadi Tersangka Baru

Andreyan (An) • Rabu, 1 Mei 2024 | 02:50 WIB
SUASANA SIDANG: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (26/3).
SUASANA SIDANG: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (26/3).

TUBAN – Keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, yang menyebut keterlibatan kepala desa setempat dalam kasus tersebut, mendapat atensi dari Satreskrim Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menuturkan, jika memang keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban itu memiliki bukti kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, maka peluang penambahan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka.

‘’Siapa saja yang terlibat, dan jika bisa dibuktikan dengan barang bukti, maka akan kami proses seperti dua tersangka sebelumnya,’’

ujarnya sekaligus memberikan atensi atas keterangan saksi yang disampaikan istri korban dalam sidang lanjutan pekan lalu.


Kendati demikian, keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan tidak lantas langsung ditindaklanjuti.

Menurutnya, apa yang disampaikan saksi dalam persidangan hanya sebagai keterangan awal. Ada proses dan tahapan cukup panjang yang harus dilalui. Dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

‘’Dalam menentukan tersangka tidak bisa sembarangan tanpa landasan bukti yang kuat. Prosesnya juga tidak singkat, keterangan sejumlah saksi dan barang bukti harus lengkap,’’ terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pekan lalu. Istri korban, Yayuk Sri Kasiani menyebut bahwa pembunuhan berencana dengan dua terdakwa, Jano dan Nardi itu melibatkan peran kepala desa setempat. Alasannya, kedua terdakwa dan kepala desa, beberapa kali menggelar pertemuan sebelum aksi pembunuhan itu terjadi.

Sebab itu, dia memohon kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan kepala
desa di persidangan.

‘’Saya memohon dalam persidangan yang akan datang, Pak Kades dihadirkan kembali untuk diperiksa lagi,’’ ungkapnya dalam persidangan 23 April lalu. (an/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #Kerek #Pembunuhan #kepala desa #ATENSI #polres #desa #Sidonganti #sidang #Satreskrim #Keterlibatan #Sekretaris #kades