Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelantikan DPRD Tuban Mundur Tiga Bulan?

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:00 WIB
BERSAMA BUPATI: Ketua dan anggota DPRD Tuban saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
BERSAMA BUPATI: Ketua dan anggota DPRD Tuban saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RADAR TUBAN –  Pelantikan anggota DPRD Tuban periode 2024 – 2029 diwacanakan mundur tiga bulan dari jadwal penetapan awal.

Jika mengacu pada masa jabatan periode 2019 – 2024 yang berakhir pada 24 Agustus, bulan itu seharusnya menjadi waktu pengukuhan wakil rakyat baru untuk periode 2024 - 2029. Namun justru muncul wacana pelantikan baru diselenggarakan 24 November nanti.

Informasi mundurnya pelantikan itu didapatkan Jawa Pos Radar Tuban setelah Sekretariat Dewan (Sekwan) Tuban beberapa kali mengikuti rapat koordinasi perihal penundaan pelantikan.

Rapat itu untuk memastikan kebenaran pelantikan anggota dewan yang kabarnya ditunda hingga tiga bulan. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) belum memberi jawaban pasti.

Dikonfirmasi terkait wacana penundaan tersebut, Ketua DPRD Tuban M. Miyadi belum bisa memastikan.

Miyadi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat. Akan tetapi, dia membenarkan wacana itu sudah menjadi perbincangan anggota DPRD terpilih.

‘’Pada intinya kami mengikuti ketika memang nanti ada penundaan,’’ ujarnya.

Politisi kelahiran Bojonegoro itu mengatakan, jika kabar tersebut benar, pemerintah harus menerbitkan regulasi baru. Sebab, harus ada payung hukum yang mengatur.

Apalagi, terkait nasib kekosongan selama tiga bulan tersebut. Apakah masa jabatan DPRD sebelumnya akan diperpanjang hingga November atau dibiarkan kosong? ‘’Makanya ini kami tunggu nanti seperti apa, apakah ada penundaan atau tidak,’’ bebernya.

Terkait penundaan masa jabatan di kursi legislatif tersebut, kata Miyadi, tidak cukup hanya sekadar Permendagri saja. Namun juga membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, ketika Perppu sudah terbit, maka turunannya di Permendagri otomatis akan mengatur secara teknis dan menjadi dasar penundaan pelantikan.

Miyadi mengaku tak mempermasalahkan jika pelantikan ditunda tiga bulan, selama dari pemerintah ada pertimbangan yang matang. ‘’Sehingga nantinya tidak ada permasalahan,’’ tuturnya. (fud/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#DPRD #Tuban #pelantikan #Koordinasi #jabatan #mundur #ditunda #Terpilih #rapat #agustus