Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dua Maling Motor-Ponsel di Tuban Dibekuk

Andreyan (An) • Jumat, 3 Mei 2024 | 16:00 WIB
DIAMANKAN: Dua maling yang beraksi pada dua TKP berbeda diekspos pada konferensi pers Satreskrim Polres Tuban, kemarin (2/5).
DIAMANKAN: Dua maling yang beraksi pada dua TKP berbeda diekspos pada konferensi pers Satreskrim Polres Tuban, kemarin (2/5).

RADAR TUBAN – Dua pencuri yang beraksi pada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Tuban akhirnya diamankan satreskrim polres setempat.

Kedua pelaku tersebut berinisial AS, 35, warga Surabaya dan AA, 27, warga Gresik.

Ketika ditunjukkan kepada awak media pada konferensi pers, kemarin (2/5), keduanya lebih banyak menunduk. Terlebih, saat kamera awak media menyorotnya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto menerangkan, AS dibekuk setelah mencuri handphone merek Iphone di wilayah Plumpang pada akhir Maret lalu.

‘’Tersangka diamankan saat tengah melakukan aksinya lagi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Palang,’’ ujarnya.

Terungkapnya kasus pencurian ponsel tersebut setelah petugas mendalami kasus pembobolan toko dengan barang bukti 1 dus minyak goreng.

Setiap menjalankan aksinya, AS tidak sendirian. Dia dibantu rekannya berinisial KC yang saat ini masih buron.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar TKP, pencurian handphone tersebut terjadi saat korban Fathoni Syariful lengah setelah menaruh ponsel tersebut di dasbor motornya.

Maling kedua, AA melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Palang pada 24 April dini hari sekitar pukul 02.00.

Korbannya, Sujono, warga Desa Leran Wetan, kecamatan setempat yang tak lain pemilik rumah kos yang ditempati AA. Tersangka beraksi ketika korban tengah terlelap tidur.

‘’Tersangka masuk setelah merusak kunci pintu rumah kos dan membawa kabur sepeda motor merek Kharisma,’’ kata mantan kapolsek Jenu itu.

Motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang lain. Kasus tersebut terungkap berkat keterangan dua saksi, Karsidi dan Virnanda.

‘’Tersangka dibekuk saat berada di kamar kos barunya di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang pada 27 April,’’ imbuhnya.

Rianto menambahkan, saat diinterogasi, AA mengaku juga menjalankan dua aksinya di dua TKP berbeda. ‘’Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang kini hamil tua,’’ pungkasnya. (an/ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#pencuri #mencuri #gresik #tempat kejadian perkara #tkp #handphone #polres #Satreskrim #pembobolan #surabaya #kasus