RADARTUBAN – Tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Lestari Tuban membengkak.
Terhitung hingga April 2024, tagihan langganan air bersih yang belum dibayar pelanggan menembus angka Rp 180 juta.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bagian Umum Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban Agus Setyo Utomo mengatakan, angka tersebut terbilang sangat sedikit dibanding dengan total tagihan yang mencapai Rp 4,1 miliar.
‘’Kesadaran masyarakat untuk membayar sudah cukup baik,” ujarnya.
Agus menerangkan, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban sebanyak 45.819 orang. Dari jumlah tersebut yang menunggak 1.121 pelanggan.
‘’Hanya 2,45 persen dari jumlah keseluruhan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan beberapa faktor penyebab konsumen tidak membayar tepat waktu. Di antaranya, belum mempunyai uang, rumah tidak ditempati dan lainnya.
‘’Asal ada perjanjian yang jelas tidak kami putus,” tegas dia ketika ditanya terkait sanksi administrasi terhadap penunggak.
Agus menambahkan, pihaknya selalu mengupayakan agar pelanggan membayar tepat waktu dan tidak menunggak tiga bulan berturut-turut. Dengan demikian, sambungan air di rumah pelanggan tidak diputus.
Dengan tunggakan yang menembus Rp 180 juta, Agus memastikan perumda tidak mengalami kerugian yang terlalu signifikan.
Itu karena angka tersebut hanya dua persen dibanding warga yang membayar tepat waktu.
Lebih lanjut pria 54 tahun itu mengatakan, hingga saat ini pihaknya selalu menyelesaikan tunggakan setiap tahunnya. Dengan demikian, pada akhir tahun dipastikan tidak ada pelanggan yang masih memiliki tunggakan.
‘’Tidak pernah sampai mengendap bertahun-tahun. Jadi tahun itu langsung kami selesaikan. Alhamdulillah masyarakat sangat sadar untuk membayar,” tuturnya.
Untuk menuntaskan tagihan, Agus mengungkap beberapa upaya. Salah satunya melakukan pendekatan dengan mendatangi masing-masing rumah untuk diminta penjelasan soal tunggakan.
‘’Kami usahakan untuk mengomunikasikan, agar ada kejelasan terkait kondisi pelanggan yang menunggak,” tandasnya. (zia/ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah