RADARTUBAN – Pembagian zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN tahun ini semakin dipersempit.
Jika tahun lalu didasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/ kota atau tidak ada batas wilayah spesifik, kini berdasar lingkup kelurahan/desa.
Kasi SMA Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro–Tuban Maskun menjelaskan, untuk wilayah Tuban terbagi empat zona wilayah kecamatan.
Yakni, Zona I (Tuban, Semanding, Jenu, Merakurak, Palang); Zona II (Plumpang, Rengel, Grabagan, Soko, Widang); Zona III (Bancar, Tambakboyo, Kerek, Jatirogo, Kenduruan); Zona IV (Parengan, Montong, Singgahan, Senori, Bangilan).
‘’Pembagian zona wilayah menjadi empat zona ini baru berlaku untuk tahun ini,” tuturnya. Dijelaskan dia, jalur zonasi SMAN ini terbagi dua, yakni zonasi radius atau jarak terdekat dengan kuota 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.
‘’Calon peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan, ketiganya berada di wilayah dalam zonasi, atau dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan,’’ terangnya.
Maskun melanjutkan, dengan adanya pembagian zona seperti itu, siswa tidak bisa mendaftar di sekolah luar zonasi.
‘’Kecuali siswa yang tempat tinggalnya berada di wilayah perbatasan,’’ tandasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pemetaan empat zona ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. ‘’Salah satunya untuk pemerataan siswa,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Tuban Djoko Srijatno mengatakan, kebijakan pembagian zonasi sudah tepat.
Terlebih, pemetaan zonasi tersebut sudah berdasar hasil koordinasi semua kepala sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, dan Dinas Pendidikan Provinsi.
‘’Dengan pemerataan ini kekurangan siswa bisa diminimalkan,” tandasnya. (zia/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah