Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPDB Jenjang SD-SMP di Tuban Tinggal Menunggu Juknis

Aimatul Fauziyah • Kamis, 9 Mei 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

RADARTUBAN – Peraturan bupati tentang PPDB penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 telah selesai disusun. Saat ini memasuki tahap sosialisasi.


Hanya saja, kapan jadwal pelak­sa­naan PPDB dimulai, masih me­nunggu petunjuk teknis (juknis) selesai.

‘’Saat ini juknisnya ma­sih dalam proses perumusan. Insyaallah segera selesai, dan Mei ini sudah dimulai pendaf­taran,’’ kata Kepala Dinas Pen­didikan Abdul Rakhmat.


Rakhmat menyampaikan, meski juknis belum selesai, namun se­­bagian besar teknis PPDB sudah terperinci dalam perbup.

Sehing­ga baik dari dari peserta didik, wali murid, dan pihak sekolah su­dah mengerti tata cara PPDB online.

‘’Para teknisi atau proktor sekolah juga sudah terlatih,” ujar dia. Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengatakan, PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dianta­ranya, seperti jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur afirmasi, perpin­dahan orang tua/wali, jalur prestasi, dan jalur zonasi. ‘’Tapi untuk jadwalnya masih menunggu juknis,” ujar dia.


Selain itu, lanjut dia, perbedaan tahun ini dan tahun lalu hanya pada persyaratan keterangan pin­dah domisili untuk jalur zonasi.

Tahun lalu bisa diurus di desa/kelurahan, sedangkan tahun ini harus melalui Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tuban.

Dengan syarat harus mendiami domisili baru minimal setahun. ‘’Misal belum satu tahun, tidak boleh mendapat surat keterangan domisili,” jelasnya.


Lebih lanjut Rakhmat mengata­kan, baik untuk sekolah negeri mau­­pun swasta dilarang memu­ngut biaya pendaftaran maupun daftar ulang.

‘’Kalau dulu swasta memiliki peraturan sendiri saat PPDB, tapi tahun ini khusus PPDB swasta wajib mengikuti kebijakan disdik,” jelasnya.


Disinggung terkait seragam atau buku, Rakhmat mengatakan, se­kolah boleh mengkoordinasikan. Namun tidak boleh memaksa siswa untuk membeli di sekolah. ‘’Wali murid bebas memilih untuk beli di sekolah atau di luar,” ujarnya.


Rakhmat menambahkan, dalam pembelian seragam atau buku sering kali mendapatkan kom­plain dari wali murid. Lantaran para wali murid beranggapan bahwa biaya untuk seragam dan buku lainnya menjadi tanggung jawab sekolah.

‘’Kalau seragam dan buku itu kebutuhan personal siswa, jadi tanggung jawab wali murid,” tandasnya. (zia/tok)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#persyaratan #zonasi #Berbeda #bupati #peraturan #Tahap #juknis #sosialisasi #ppdb #peserta didik baru #Jalur #tata cara #petunjuk teknis #dukcapil