RADARTUBAN – Tidak hanya produk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), rumah potong hewan (RPH) juga wajib halal.
Kewajiban untuk memastikan RPH halal itu diberi batas waktu hingga Oktober. Dari empat RPH yang ada di Tuban, dua sudah mengantongi sertifikat halal.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggencarkan program Wajib Halal Oktober 2024.
Salah satu programnya, layanan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) wajib bersertifikat halal.
Satgas Halal Kemenag Tuban Mahendra Hendy Saputra mengatakan, sosialisasi kewajiban sertifikasi halal telah dilakukan.
Sasarannya, di tempat-tempat wisata, pengawasan halal di pasar tradisional, dan media sosial. Sosialisasi ini berdampak pada kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Namun sosialisasi tersebut belum berdampak maksimal. Lulusan Universitas Sunan Bonang ini mengatakan, hanya ada beberapa yang datang ke Kemenag untuk menanyakan persyaratan sertifikasi halal. Namun belum ada yang konfirmasi kembali.
Salah satu alasan RPH belum mengajukan halal, kata Hendra, adalah biaya yang dibebankan. Sertifikasi halal untuk RPH dikenakan biaya untuk pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
‘’Biaya pendaftaran bagi RPH skala kecil dengan upah minimum untuk kabupaten Rp 650 ribu,” ujar Hendra.
Persyaratan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi RPH, diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki dokter hewan, minimal ada dua penyembelih yang sudah bersertifikat juru sembelih halal (Juleha), dan memiliki sistem pembuangan yang layak. Sehingga, RPH juga akan mendapatkan pengawasan dari LPH yang kompeten.
Hendra mengatakan, sanksi RPH yang tidak melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 33 Tahun 2014. Sanksi tersebut berupa tertulis, denda, atau administrasi.
’’Selain itu, pencabutan sertifikat halal bagi yang telah bersertifikat dan penarikan barang,’’ tegas dia. (han/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah