Oktober, RPH di Tuban Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

Annisa Dwi Kusuma Hany • Dipublikasikan Jumat, 10 Mei 2024 | 15:30 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN – Tidak hanya produk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), rumah potong hewan (RPH) juga wajib halal.

Kewajiban untuk memastikan RPH halal itu diberi batas waktu hingga Oktober. Dari em­pat RPH yang ada di Tuban, dua sudah me­ngantongi sertifikat halal.


Seperti diketahui, Badan Penye­lenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Ke­­menag) sedang menggen­car­kan pro­gram Wajib Halal Oktober 2024.

Salah satu programnya, layanan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) wajib bersertifikat halal.


Satgas Halal Kemenag Tuban Ma­hendra Hendy Saputra menga­takan, sosialisasi kewajiban ser­tifikasi halal telah dilakukan.

Sa­sarannya, di tem­pat-tempat wisata, pengawasan halal di pasar tradisional, dan media sosial. So­sialisasi ini berdampak pada kesadaran masyarakat menge­nai pentingnya sertifikasi halal.


Namun sosialisasi tersebut be­lum berdampak maksimal. Lulu­san Universitas Sunan Bonang ini me­ngatakan, hanya ada be­berapa yang datang ke Kemenag untuk mena­nyakan persyaratan sertifikasi halal. Namun belum ada yang konfirmasi kembali.


Salah satu alasan RPH belum me­ngajukan halal, kata Hendra, adalah biaya yang dibebankan. Sertifikasi halal untuk RPH dikenakan biaya untuk pemerik­saan Lembaga Pe­meriksa Halal (LPH).

‘’Biaya pen­daftaran bagi RPH skala kecil dengan upah minimum untuk kabupaten Rp 650 ribu,” ujar Hendra.


Persyaratan untuk mendaftar sertifikasi halal bagi RPH, dianta­ranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki dokter hewan, minimal ada dua penyem­belih yang sudah bersertifikat juru sembelih halal (Juleha), dan memiliki sistem pembuangan yang layak. Sehingga, RPH juga akan mendapatkan pengawasan dari LPH yang kompeten.


Hendra mengatakan, sanksi RPH yang tidak melakukan ser­tifikasi halal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 39 Tahun 2021 yang meru­pakan pelaksanaan dari UU No­mor 33 Tahun 2014. Sanksi ter­sebut berupa tertulis, denda, atau administrasi.

’’Selain itu, penca­butan sertifikat halal bagi yang telah bersertifikat dan penarikan barang,’’ tegas dia. (han/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
rph Tuban memastikan kementerian agama Pasar Tradisional Kemenag ribu wajib UMKM halal layak hingga produk Kompeten oktober biaya sertifikat rumah potong hewan pengawasan batas waktu